kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Syamsu Djalal: Prabowo juga harus masuk Mahmil


Rabu, 11 Juni 2014 / 11:14 WIB
Syamsu Djalal: Prabowo juga harus masuk Mahmil
ILUSTRASI. Daun salam efektif menurunkan asam urat tinggi.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Komandan Pusat Militer Mayor Jenderal TNI (Purn) Syamsu Djalal menilai, seharusnya Prabowo Subianto dibawa ke Mahkamah Militer (Mahmil) sebagai aktor intelektualis dari kasus penculikan para aktivis pada 1998. Menurutnya, tidak adil jika hanya para prajurit yang diadili di Mahmil, sementara Prabowo selaku Komandan Jenderal Kopassus ketika itu hanya dibawa ke Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

"Itu yang lucu, kok enggak semuanya? Masa anak buah aja. Kasihan dong anak buah, komandan harus tanggung jawab. Kalau anak buah di Mahmil, komandannya juga di Mahmil. Kan lucu, anak buahnya masuk Mahmil, otaknya yang melakukan masuk ke DKP," kata Syamsu dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (10/6) malam.

Syamsu menjelaskan, ketika itu Polisi Militer (PM) hanya mengusut kasus penculikan yang dilaporkan. PM memeriksa seluruh aktivis yang kembali seperti Pius Lustrilanang dan Desmond J Mahesa. Hasilnya, kata dia, ada cukup bukti bahwa Prabowo melakukan tindak pidana. "Cukup bukti, dari bukti itu kami rekomendasi harus diadili di peradilan militer," kata Syamsu.

Syamsu menambahkan, rekomendasi itu disampaikan kepada Panglima ABRI. Kewenangan pihaknya hanya sampai rekomendasi tersebut. Namun, nyatanya Prabowo tidak dibawa ke Mahmil.

Mantan Wakil Panglima ABRI Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi selaku Wakil Ketua DKP ketika itu mengatakan, pihaknya saat itu sepakat untuk tidak membawa Prabowo ke Mahmil dengan berbagai pertimbangan.

"Menurut saya dan teman-teman yang mungkin disetujui juga oleh Pangab, ingin ditutup masalah itu sampai tingkat ini. Itu yang terjadi," kata Fachrul dalam wawancara yang sama.

Selain itu, lanjutnya, keputusan DKP ketika itu juga tidak menggunakan kata-kata "pemecatan", tetapi "pemberhentian dari dinas keprajuritan". "Pertimbangannya, pada saat itu beliau masih mantu Pak Harto. Alangkah tidak elok kalau kita sebut kata-kata seperti itu sehingga teman-teman sepakat pakai kata pemberhentian dari dinas keprajuritan," ucap Fachrul.

Sebelumnya, Surat keputusan DKP yang dibuat pada 21 Agustus 1998 beredar di media sosial. Surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI kala itu, salah satunya Fachrul sebagai Wakil Ketua DKP.

Di empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara. (Sandro Gatra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×