kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pimpinan DKP benarkan surat pemberhentian Prabowo


Selasa, 10 Juni 2014 / 21:47 WIB
Pimpinan DKP benarkan surat pemberhentian Prabowo
ILUSTRASI. Sampai dengan akhir Desember 2022 Bank Mandiri telah menyalurkan KUR sebesar Rp 40 triliun kepada 351.000 lebih pelaku usaha.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Wakil Panglima ABRI Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi membenarkan substansi surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang beredar luas di media sosial. Surat itu berisi pertimbangan pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI.

Fahrul menjelaskan, awalnya ia ditunjukkan oleh stafnya salinan surat yang beredar. Ia mengaku sempat membaca seluruh isi surat tersebut.

"Kalau saya lihat substansinya betul adanya demikian. Tapi teks secara keseluruhan valid atau tidak, saya tidak ingat lagi," kata Fahrul dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (10/6).

Fahrul menjelaskan, sebenarnya awalnya di internal DKP ingin menggunakan kata-kata "pemecatan" dalam surat keputusan. Namun, kata dia, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya DKP sepakat memakai kata pemberhentian dari dinas keprajuritan.

"Pertimbangannya, pada saat itu beliau masih mantu pak Harto. Alangkah tidak elok kalau kita sebut kata-kata seperti itu, sehingga teman-teman sepakat pakai kata pemberhentian dari dinas keprajuritan," ucap Fachrul.

Surat keputusan DKP itu dibuat pada 21 Agustus 1998. Surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI kala itu, salah satunya Fachrul sebagai Wakil Ketua DKP.
Dalam surat tersebut tercatat Ketua DKP adalah Subagyo HS dan Sekretaris Djahari Chaniago. Adapun empat orang anggota DKP, yakni Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Ari J Kumaat, dan Yusuf Kartanegara.

Di empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI.

Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara. "Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," demikian isi surat tersebut. (Sandro Gatra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×