kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syahrial Oesman Bantah Perintahkan Suap ke Komisi Kehutanan


Selasa, 06 Oktober 2009 / 16:26 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Syahrial Oesman membantah telah menyuap anggota Komisi Kehutanan DPR untuk melancarkan pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api. Syahrial juga menolak bila harus bertanggung jawab lantaran diduga telah memerintahkan bawahannya, Sekretaris Daerah (Sekda), Sofyan Rebuin.

"Saya tidak pernah menyuruh menganjurkan pihak lain. Saya tidak pernah melakukan atau memerintahkan dan turut serta melakukan penyuapan baik melalui penyalahgunaan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan atau ancaman," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), (6/10).

Syahrial bersikukuh bahwa Sofyan-lah yang harus bertanggungjawab. "Sofyan adalah penggagas, pemberi stimulus, motivator, perencana, penggerak, pelaksana, pengendali serta memanipulasi fakta dan situasi," tuduhnya. Atas peran itu, Anggota DPR kemudian menanggapi niatan Sofyan dengan meminta komitmen duit senilai Rp 5 miliar.

Dalam pledoi, Syahrial juga mengungkapkan kasus suap yang menerpanya memberikan imbas negatif kepada karier politik. Pasalnya proses penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbarengan dengan momentum Pemilihan Kepala Daeran (Pilkada), di mana Syahrial menjadi salah satu kandidatnya. "Pemanggilan KPK dua hari sebelum hari pemilihan memberikan pencitraan negatif bagi saya sebagai Cagub dan ini harus diterima sebagai kerugian politik," bebernya.

Tak hanya Syahrial, kuasa hukumnya, Ignatius Supriyadi pun mengajukan pledoi. "Tidak terbukti Pak Syahrial menyuruh untuk menyuap. Justru dia sudah memperingatkan Sofyan di teras Kantor Gubernur," katanya.

Dengan adanya peringatan secara lisan tersebut, Ignatius bilang, tindakan penyuapan sudah bukan menjadi tanggung jawab Syahrial. "Itu di luar kontrol dan kendali Pak Syahrial," tegasnya. Rencananya Sidang yang dipimpin oleh Hakim Teguh Haryanto pun akan dilanjutkan pada pekan depan.

Sekadar mengingatkan, Syahrial diseret ke meja hijau lantaran diduga memerintah Sofyan untuk mencari Anggota DPR RI daerah pemilih Sumsel supaya bisa membantu proses percepatan rekomendasi alih fungsi Hutan Lindung Pantai Air Telang.

Pada Oktober 2006, Sofyan yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Dodi Supriyadi bertemu dengan Anggota Komisi IV DPR RI, Sarjan Taher.

Sarjan meminta dana Rp 5 miliar untuk memuluskan langkah alih fungsi hutan. Penyandang dananya adalah Direktur PT Chandratex Indo Artha yang tak lain adalah pelaksana Proyek Pembangunan Jalan Palembang Tanjung Api-api.

Duit tersebut diberikan dalam dua tahap dengan nilai yang sama. Sejumlah Anggota Komisi Kehutanan pun kecipratan fulus, seperti Sarjan Taher, Yusuf Erwin Faishal, Azwar Chesputra dan Fachri Andi Leluasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×