kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SWF Indonesia masih akan menjadi lembaga yang sah


Senin, 29 November 2021 / 16:14 WIB
SWF Indonesia masih akan menjadi lembaga yang sah
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memperkenalkan anggota Dewan Direktur Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang bernama Indonesia Investment Authority (INA) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sovereign wealth fund (SWF) Indonesia atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) masih menjadi lembaga yang sah karena status hukumnya tidak batal, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) cacat formil karena mengabaikan prosedur ideal penyusunan UU.

Anggota DPR RI Said Abdullah mengatakan, walaupun LPI dilahirkan berdasarkan mandat UU Ciptaker, pasca putusan MK, lembaga ini tetap sah, karena yang dilarang MK adalah menerbitkan aturan turunan dari daftar UU Ciptaker pasca putusan MK.

“Sementara terhadap aturan turunan yang telah dibuat tidak serta merta batal demi hukum. Terhadap aturan turunan Undang Undang Ciptaker yang telah dibuat oleh MK tidak batal,” kata Said kepada Kontan.co.id, Minggu (28/11).

Baca Juga: Pemerintah minta revisi UU Cipta Kerja masuk prolegnas prioritas di tahun 2022

Dengan status hukumnya tidak batal, menurut Said, kedudukan LPI tetap sah secara hukum dan segala tindakan hukumnya tetap sah. Maka dari itu, anggaran yang telah diterima LPI akan tetap sah, terutama rencana kerjanya dan anggarannya pada tahun 2022.

Kata Said, MK hanya meminta untuk mengulang proses legislasinya karena ada proses formil yang dianggap cacat.

“Meskipun kita tidak tahu dimana cacatnya, sebab tahapan legislasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang Undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Walaupun begitu kita patuhi putusan MK, dan memproses ulang tahapan legislasi Undang Undang Ciptaker,” jelasnya.

Menurutnya, proses ini menjadi langkah prioritas yang perlu dilakukan pemerintah dan DPR secepatnya, agar UU Ciptaker memiliki keabsahan dan seluruh produk turunan perundang-undangannnya dapat segera dilanjutkan dan memberikan kedudukan yang kuat terhadap UU Ciptaker dan produk turunannya seperti LPI.

Baca Juga: Pemerintah berkomitmen melaksanakan putusan uji formil MK terkait UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×