Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah berencana melibatkan swasta dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Swasta juga diperkenankan membiayai pembebasan lahan proyek infrastruktur yang mereka akan kerjakan.
Pemberian kewenangan ini, akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Saat ini draft revisinya sudah diserahkan ke Sekretariat Negara.
Luky Eko Wuryanto, Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, mengatakan bahwa pemberian hak dan kewenangan tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk mempercepat pengadaan lahan untuk infrastruktur yang selama ini cenderung berjalan lambat.
"Swasta diberi peran karena mereka punya fleksibilitas, mereka tidak terbentur oleh siklus anggaran beda dengan pemerintah yang terbentur pembahasan APBN dan APBD," katanya di Jakarta Senin (16/2).
Luky mengatakan, nantinya setiap biaya yang telah dikeluarkan oleh swasta dalam proses pembebasan lahan akan diganti oleh pemerintah. Penggantian tersebut rencananya akan diberikan dalam dua pilihan.
Pertama, uang pengganti. Sedangkan bentuk penggantian ke dua akan diberikan dalam bentuk penyertaan modal swasta dalam proyek pemerintah.
Luky mengatakan bahwa khusus untuk besaran uang pengganti ini rencananya akan diberikan berdasar pada beberapa perhitungan. Salah satunya, penilaian tim independen yang digunakan untuk menutup celah penggelembungan harga oleh pihak swasta.
Sedangkan perhitungan ke dua akan didasarkan pada perkembangan nilai tanah. Dan perhitungan ke tiga akan didasarkan pada perkembangan nilai biaya yang telah dikeluarkan swasta dalam pembebasan lahan yang telah mereka lakukan.
"Swasta membebaskan lahan biayanya pasti sumber dari bank, dan itu ada cost of money yang akan pemerintah bayar," katanya.
Mengenai bagaimana cara perhitungan harga yang harus dibayar oleh pemerintah Luky mengatakan bahwa teknis perhitungan tersebut nantinya akan diatur dalam aturan turunan revisi Perpres No. 71. "Apakah itu didasarkan pada harga saat beli atau saat naik, nanti diatur sendiri tidak perlu dalam perpres ini," katanya.
Zulnahar Usman, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Infrastruktur sementara itu mengatakan bahwa rencana pemberian kewenangan pembiayaan dan pembebasan lahan kepada swasta merupakan langkah positif dalam mengakomodasi peran swasta dalam pembangunan infrastruktur di dalam negeri. Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah segera memberikan payung hukum yang jelas agar swasta bisa melaksanakan proses tersebut.
"Akomodasi ini bagus dan untuk detail perlu didiskusikan lagi agar otorisasi yang diberikan nanti bisa digunakan secara maksimal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













