Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap kebijakan pemerintah membebaskan PBB migas akan mampu menaikkan realisasi produksi migas Indonesia. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Natsir Mansyur, langkah pembebasan PBB migas adalah terobosan baik.
Apalagi, menurut Natsir, Investasi dalam sektor eksplorasi migas sangat sulit dan memakan dana yang tidak sedikit. Eksplorasi migas membutuhkan waktu yang lama karena harus memasang pipa bor ke dalam tanah untuk melihat adanya minyak. "Kalau tidak ada, kita mesti bergeser-geser tempat lagi. Bisnis ini sangat riskan dengan investasi sangat besar di atas Rp 1 triliun," ujarnya ketika dihubungi KONTAN, Rabu (14/1).
Oleh karena itu, insentif pembebasan PBB akan sangat baik dan mendukung investor dalam menekan beban pengusaha. Selain pembebasan PBB migas, ia mengakui pemerintah juga harus ada insentif di luar fiskal yaitu mengurangi pungutan alias pajak daerah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.011/2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Pada Tahap Eksplorasi. Dalam aturan ini Kemkeu mengurangi PBB hingga 100% alias pembebasan dari PBB migas yang terutang.
Wajib pajak yang dapat diberikan pembebasan PBB migas adalah wajib pajak yang menandatangani kontrak kerja sama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Hulu Minyak dan Gas Bumi. Selain itu juga berlaku untuk wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), dan yang melampirkan surat rekomendasi dari menteri terkait yang menyatakan bahwa objek PBB migas masih dalam tahap eksplorasi.
Pembebasan ini dapat diberikan setiap tahun dengan jangka waktu paling lama enam tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kontrak kerja sama antara kontraktor dengan badan atau instansi penyelenggara kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi. Pembebasan PBB migas dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












