kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Swasta dibatasi di bisnis air minum kemasan


Kamis, 28 Mei 2015 / 11:49 WIB
Swasta dibatasi di bisnis air minum kemasan


Reporter: Agus Triyono, Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan memperketat pengusahaan air oleh swasta. Upaya ini dilakukan lewat penerbitan payung hukum yakni Undang-Undang (UU) pengganti UU No 7/2008 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Februari 2015.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Mudjiadi mengatakan, dalam draf UU yang baru, pemerintah akan mengatur tata niaga air, khususnya air minum dalam kemasan. Poin utamanya adalah tata niaga air tidak akan diserahkan kepada mekanisme pasar seperti kemarin.

Lewat poin itu, pemerintah berniat memberikan aturan yang jelas tentang perdagangan, tata niaga dan penetapan harga air minum kemasan. "Pemerintah akan intervensi," tandasnya, Rabu (27/5).

Sayangnya, Mudjiadi masih enggan membeberkan secara rinci bentuk intervensi dalam tata niaga air yang akan dilakukan pemerintah. Saat ini pemerintah masih menyiapkan naskah akademik dan membahas seluruh masalah yang akan diatur dalam beleid baru tersebut.

Produksi dan distribusi

Catatan saja, pemerintah akan membuat UU pengganti UU Nomor 7/2008 tentang Sumber Daya Air yang dibatalkan oleh MK. Selain itu, pemerintah berniat mengubah aturan pelaksana UU No 11/1974 tentang Pengairan. Setidaknya ada dua aturan pelaksana UU Pengairan yang tengah disusun, yakni rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Air, serta rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Direktur Pengembangan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU-Pera,  M. Natsir, menambahkan, revisi aturan pelaksana UU Pengairan ini juga akan mengatur peran swasta dalam pengusahaan air minum. Menurutnya, dalam rancangan beleid yang kini tengah dibahas dan dituntaskan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini, swasta hanya boleh berperan dalam proses produksi dan distribusi saja. Dengan kata lain, kalangan swasta tidak boleh terlibat dalam fungsi utama penyediaan air, pembangunan jaringan pelayanan air, hingga pembangunan sambungan rumah..

Rachmat Hidayat, Juru Bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air mengingatkan, putusan MK  masih membolehkan swasta terlibat dalam pengusahaan air. Ia mengingatkan agar pemerintah menjalankan keputusan MK dan enam prinsip yang ada di dalamnya. "Aspirasi kami sesuai dengan prinsip MK bahwa industri swasta tetap boleh menggunakan air untuk menjalankan industrinya dengan syarat tertentu yang ketat," ujarnya.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×