Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan program swasembada pangan besutan Presiden Prabowo Subianto bakal dipercepat perwujudannya menjadi tahun 2027.
Sebelumnya sebelumnya program swasembada pangan ini ditargetkan mampu dicapai pada empat tahun pemerintah Prabowo atau tahun 2028. Namun, kali ini akan dipercepat menjadi hanya 2 tahun.
“Perintah Presiden swasembada pangan 2028, sekarang sudah maju lagi, kemarin Pak Presiden sudah mengumumkan di G20 dan APEC bukan 2028, (tapi) 2027. Jadi kita punya waktu 2 tahun harus bekerja keras,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/11).
Zulhas menuturkan, untuk mendukung percepatan tersebut terdapat beberapa terobosan yang disiapkan. Di antaranya, menyelesaikan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai neraca komoditas.
“Hari ini kita selesaikan mengenai neraca komoditas kalau dulu neraca komoditas di Menteri Ekonomi sekarang ada Badan Pangan,” tuturnya.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Kementerian PU Genjot Pembangunan Bendungan
Berikutnya, lanjut Zulhas, penyaluran pupuk subsidi nantinya bakal langsung disalurkan kepada kios pupuk maupun ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan disalurkan oleh Pupuk Indonesia.
“Dulu ada aturan harus ada SK Bupati, SK Gubernur, SK Menteri Perdagangan banyak sekali, itu sudah dipangkas nanti cukup SK Mentan, Mentan tugaskan Pupuk Indonesia langsung ke penyalur langsung ke kios atau ke Gapoktan,” terangnya.
Kemudian, kata Zulhas, untuk mempercepat swasembada pangan di tahun 2027, akan dilakukan transformasi di Bulog, di mana, Bulog tidak lagi menjadi lembaga komersial. Namun, hal ini akan dibahas lebih lanjut.
Baca Juga: RUU Pangan Bakal Menjadi Pijakan Bagi Bulog
“Fungsi Bulog harus kembali, harus transformasi lembaganya, nggak bisa komersial lagi, kalau komersial nanti beli jagung rakyat, beli gabah itu hitung-hitungan Bulog ini untung atau rugi, kalau rugi diperiksa (jadi) susah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Zulhas menambahkan, untuk mensukseskan swasembada pangan ini Kementerian Pertanian (Kementan) akan menentukan langsung urusan bidang pangan, termasuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Karantina.
“Mentan ingin menentukan urusan bidang pangan ini ditentukan kriteria atau penunjukannya oleh Kementan termasuk Bapanas dan Badan Karantina, tentu ada undang-undang dan lain-lain. Kita akan rapatkan lebih lanjut mungkin minggu depan atau beberapa hari yang akan datang,” tandasnya.
Selanjutnya: DJP Kemenkeu Masih Kaji Perubahan Skema Tarif Efektif PPh 21
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Dua Mingguan s/d 4 Desember 2024, Ayam Korea Diskon Rp 10.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News