kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.685   -195,00   -1,26%
  • IDX 7.504   8,04   0,11%
  • KOMPAS100 1.166   4,61   0,40%
  • LQ45 927   -2,36   -0,25%
  • ISSI 227   1,87   0,83%
  • IDX30 478   -1,88   -0,39%
  • IDXHIDIV20 574   -2,08   -0,36%
  • IDX80 133   0,26   0,20%
  • IDXV30 142   0,64   0,46%
  • IDXQ30 160   -0,33   -0,20%

Sutan Bhatoegana siap kalahkan KPK


Senin, 23 Maret 2015 / 09:01 WIB
Sutan Bhatoegana siap kalahkan KPK
ILUSTRASI. Perpanjang SIM Cepat Jadi Di SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini 9/10/2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kuasa hukum mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap mengatakan, pihaknya siap memenangkan gugatan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.

"Kami siap menang (praperadilan). Kami persiapkan semua gugatan kami sebagai pemohon untuk mengalahkan KPK," ujar Rahmat saat dihubungi, Senin (23/3).

Sidang praperadilan Sutan digelar hari ini pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rahmat mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan bukti hingga saksi untuk menunjang gugatannya.

"Ada saksi, bukti tertulis, fakta tertulis, untuk memenangkan klien kami," kata Rahmat.

Namun, Rahmat merasa waktunya bersama Sutan untuk berkonsultasi soal praperadilan dibatasi oleh KPK karena tidak diberikan izin membesuk pada akhir pekan. Ia mengatakan, kedatangan kuasa hukum Sutan ke rutan KPK pada Sabtu (21/3) lalu ditolak oleh petugas rutan.

"Kemarin kita mau besuk, ditolak. Alasannya lawyer  enggak bisa besuk hari Sabtu. Ini kan persiapan untuk praperadilan, tahanan dan lawyer untuk konsultasi," ujar Rahmat.

Sebelumnya, kuasa hukum Sutan, Razman Arif Nasution mengatakan, ada kejanggalan dalam penetapan Sutan sebagai tersangka. Menurut dia, selama ini Sutan tidak pernah diperiksa terkait dengan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. KPK justru memeriksa Sutan sebagai saksi terkait kasus lain yakni dana THR Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

"Sehingga, menjadi penuh kejanggalan dan tidak konsisten serta diduga dipaksakan dan sarat kepentingan politik atau pesanan," kata Razman.

Kejanggalan lain terkait kronologi penerbitan laporan kejadian dan surat perintah penyidikannya (Sprindik). Ia menjelaskan, KPK dalam Surat Panggilan Nomor 581/23/01/2015 tanggal 29 Januari 2015 telah mencantumkan pada Konsideran Dasar butir 4 yang berbunyi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor: LKTPK-33/KPK/08/2013, tanggal 14 Agustus 2014. Sementara, sprindik dengan Nomor: Sprin.Dik-25/01/05/2014 untuk perkara laporan itu diterbitkan pada 13 Mei 2014.

"Apakah artinya KPK menerapkan hukum lebih dahulu Surat Penyidikan baru menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi?" ujarnya.

Pihak Sutan juga telah menyurati KPK, meminta penangguhan penahanan dan menghentikan penyidikan sambil menunggu sidang praperadilan. Kendati demikian, agenda pemeriksaan tersebut tetap dilakukan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×