kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Suswono menduga Indoguna ingin tambah jatah impor


Kamis, 31 Januari 2013 / 19:13 WIB
Suswono menduga Indoguna ingin tambah jatah impor
ILUSTRASI. Pemandangan saat awan mendung menyelimuti wilayah Jakarta, Selasa (22/9/2020). Cuaca hari ini di Jabodetabek cerah berawan hingga hujan sedang, menurut ramalan BMKG. WARTAKOTA/Henry Lopulalan.


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menduga PT Indoguna Utama punya motif untuk mendapatkan jatah tambahan kuota impor daging. Padahal kuota impor daging sudah ditetapkan sebesar 80.000 ton tahun 2013.

"Justru ini kemungkian saya menduga, apakah mereka atau dia berikhtiar untuk mendapatkan tambahan kuota," katanya di gedung PBNU, Kamis (31/1).

Suswono curiga, Indoguna Utama merupakan salah satu perusahaan importir nakal. Ia bilang, memang ada beberapa perusahaan pengimpor yang melakukan praktek nakal yang mendatangkan daging tanpa surat pemberitahun (SPT) di bulan Januari. "Seingat saya di 2010 kalau tidak salah," ujarnya. 

Ia mengakui bahwa perusahaan-perusahaan memiliki kebiasaan menyampaikan SPT terlambat. "Ini yang seharusnya diperbaiki," ujarnya.

Suswono menegaskan pihakya akan memberi sanksi perusahaan yang mengimpor tanpa SPT. Sanksi itu antara laiin memasukkan perusahaan itu ke dalam daftar hitam dan tidak mendapatkan jatah untuk mengimpor. 

"Kalau ada lagi perusahaan apapun siapapun melakukan tindakan masuk illegal tanpa SPT atau rekomendasi dari mentan dan mendag, pasti akan di-black list," katanya.

Ia menambahkan, Kemtan tengah gencar mengusut perusahaan fiktif impor daging. Modusnya, perusahaan ini mendapatkan izin impor, tapi akhirnya izin ini dijual ke perusahaan lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×