kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.670   -37,00   -0,22%
  • IDX 8.416   21,01   0,25%
  • KOMPAS100 1.166   -1,96   -0,17%
  • LQ45 850   -3,23   -0,38%
  • ISSI 290   -0,38   -0,13%
  • IDX30 446   1,81   0,41%
  • IDXHIDIV20 514   1,16   0,23%
  • IDX80 131   -0,30   -0,23%
  • IDXV30 138   0,06   0,05%
  • IDXQ30 142   0,31   0,22%

Suryadharma Ali bicara soal Angel Lelga


Minggu, 09 Februari 2014 / 21:13 WIB
Suryadharma Ali bicara soal Angel Lelga
ILUSTRASI. Head in The Clouds Festival (HITC) akhirnya merilis line-up resmi pengisi acara dan juga mengumumkan pembelian tiket yang bisa diakses di website resminya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

BANDUNG. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali kembali meminta kepada masyarakat agar memaklumi keberadaan Angel Lelga di PPP beserta dengan segala kekurangannya.

"Soal Angel Lelga, kita lihat historinya, kita definisikan seperti itu atau sisi agama. Kalau PPP yang berlandaskan Islam tentu melihatnya dari sisi agama," kata Suryadharma Ali di Graha Pasim, Jalan Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/2).

Surya menambahkan, Angel memang datang kepadanya untuk menjadi calon leislatif.  "Saat datang ke saya, ingin dijadikan caleg. Saya bertanya kepada Angel, kenapa Angel pilih PPP?," tanya Suryadharma.

"Dijawabnya, saya ditawarin caleg dari partai lain. Tapi, saya sreg-nya dengan PPP," kata Angel seperti yang dijelaskan Suryadharma Ali.

Selanjutnya, kata Surya, yang lebih mencengangkan adalah Angel meminta dapil PPP yang tidak pernah menang. "Makanya dia saya simpan di Solo," katanya.

Menurut Surya, mengacu pada contoh Angel, manusia dari tidak baik menjadi baik itu hanyalah sebuah proses. "Manusia berproses, makanya disebut menjadi. Mudah-mudahan dia terus jadi orang baik. Kita berdoa, dia khustul kotimah," kata Surya. (Rio Kuswandi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×