Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa 76,3% publik yang mengetahui revisi Undang-Undang (UU) KPK setuju bila Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
"Artinya ada aspirasi publik yang sangat kuat yang mengetahui revisi UU KPK itu, karena UU itu melemahkan KPK, implikasinya adalah melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk melawan itu, maka menurut publik jalan keluarnya adalah Perppu," terang Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, Minggu (6/10).
LSI melakukan survei telepon nasional pada 4-5 Oktober 2019 untuk melihat pandangan publik terkait gerakan demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan terkait Perppu UU KPK. Dari responden sebanyak 23.760 yang dipilih, terdapat 17.425 responden yang memiliki telepon, dan dipilih lagi 1.010 sample secara stratified random sampling.
Baca Juga: Romli Atmasasmita sebut pimpinan KPK saat ini tidak memahami filosofi..
Dari responden yang diwawancarai, LSI menanyakan apakah responden mengetahui adanya demonstrasi mahasiswa. Hasilnya, 59,7% mengaku mengetahui adanya demonstrasi tersebut.
Dari yang mengetahui adanya demonstrasi, 86,6% pun mengetahui bahwa salah satu tuntutan demonstrasi mahasiswa adalah menentang UU KPK hasil revisi yang baru ditetapkan. Dari jumlah tersebut, 60,7% pun mendukung demonstrasi.
Responden yang mengetahui demonstrasi pun ditanyai apakah demonstrasi mahasiswa digerakkan atau ditumpangi. Hasilnya, sebagian besar atau 46,8% mengatakan ada 2 kelompok terpisah, dimana ada demonstrasi mahasiswa dan demonstrasi kelompok anti presiden.
Baca Juga: Empuknya kursi DPR, dapat tunjangan beras hingga uang pensiun seumur hidup
Sementara, 16,4% menjawab demonstrasi mahasiswa digerakkan oleh orang yang anti presiden Jokowi, 11,8% demonstrasi sepenuhnya ditumpangi oleh orang-orang anti Jokowi.
Meski begitu, 43,9% responden yang mengetahui demonstrasi tak setuju bila gerakan mahasiswa ditunggangi untuk kepentingan politik tertentu yakntuk menggagalkan pelantikan presiden. Hasil lainnya, terdapat 35,2% yang setuju dan 20,9% yang tidak menjawab.
"Jadi kalau ada tuduhan demonstrasi itu semata-mata anti Jokowi, semata-mara bukan aspirasi yang seutuhnya, masyarakat tidak setuju atas pernyataan itu. Masyarakat melihat aspirasinya memang untuk menentang keberadaan revisi UU KPK," terang Djayadi.
Baca Juga: Sejumlah tokoh bangsa tidak akan temui lagi Jokowi bahas soal Perppu KPK
Berdasarkan survei yang dilakukan LSI, ditunjukkan pula bahwa 70,9% publik yang mengetahui revisi UU KPK sepakat UU tersebut melemahkan KPK. Hanya 18% yang berpendapat revisi UU KPK menguatkan KPK dan 11,1% tidak tahu/tidak menjawab.
LSI pun melihat tingkat kepercayaan publik kepada presiden di tengah kontroversi UU KPK. Hasilnya, terdapat 12,7% yang sangat puas , 54,3% yang cukup puas, sisanya 23,8% kurang puas dan 4,5% tidak puas sama sekali.
Menurut Djayadi, tingkat kepercayaan publik atas kinerja presiden masih tinggi melihat masih ada sekitar 67% yang mengatakan kepuasannya pada kinerja presiden. "Mungkin karena itulah demonstrasi berharap presiden melakukan sesuatu," ujarnya.
Baca Juga: Lobi-lobi antara Megawati dan Prabowo di balik perebutan ketua MPR, ini kata Puan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News