Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah jadi rahasia umum kalau kursi DPR memang "empuk". Buktinya, banyak orang berlomba-lomba menjadi anggota DPR. Padahal, butuh modal yang tak sedikit untuk duduk di kursi empuk itu.
Angkanya tentu relatif. Namun terkenal cukup bikin kantong bolong. Sampai-sampai, banyak calon legislatif yang stres dan harus dirawat di rumah sakit jiwa lantaran gagal duduk di kursi "empuk" DPR.
Meski begitu, sebanyak 575 kursi empuk DPR kini sudah terisi penuh. Anggota DPR periode 2019-2024 resmi dilantik pada 1 Oktober 2019.
Akan tetapi, seberapa "empuk" sebenarnya kursi DPR? Besaran tunjangan dan fasilitas yang diterima anggota DPR bisa memberikan gambaran. Sumbernya yakni Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Baca Juga: Kursinya jadi rebutan, berapa gaji yang didapat ketua MPR?
Gaji pokok anggota DPR memang hanya Rp 4,2 juta per bulan, namun tetap lebih besar kok dari rata-rata gaji fresh graduate versi Badan Pusat Statistik (BPS) yang hanya Rp 2.240.116 per bulan.
Nah, yang membuat kursi DPR empuk sebenarnya besaran tunjangan yang diterima. Bila ditotal, maka tunjangan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 47 juta per bulan.
Tunjangan ini antara lain meliputi tunjangan istri/suami dan anak, listrik dan komunikasi, tunjangan jabatan hingga tunjangan kehormatan. Namun, ada juga tunjangan beras yang sebesar Rp 30.098 per bulan.
Besaran tunjangan ini belum termasuk fasilitas dan uang perawatannya. Misalnya saja uang perawatan rumah dinas anggota DPR yang bisa sebesar Rp 5 juta. Ada juga uang dinas atau biaya perjalanan anggota DPR yakni uang harian Rp 4 juta-Rp 5 juta untuk kunjungan ke daerah tingkat 2 dan 1. Serta uang representasi Rp 3 juta-Rp 4 juta per hari.
Baca Juga: Romli Atmasasmita: Daripada KPK dibubarkan mending UU KPK direvisi