kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Surat tuntutan Setya Novanto setebal 2.415 halaman


Kamis, 29 Maret 2018 / 14:01 WIB
Surat tuntutan Setya Novanto setebal 2.415 halaman
ILUSTRASI. Sidang Setya Novanto


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (29/3) membacakan tuntutan pada terdakwa Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Sebelum sidang dimulai, tampak rombongan jaksa kepayahan membawa surat tuntutan. Tidak tanggung-tanggung dibutuhkan bantuan sebuah troli kuning untuk bisa membawa surat tuntutan setebal 2.415 halaman tersebut.

Surat tuntutan diajukan oleh JPU setelah pemeriksaan di sidang pengadila‎n dinyatakan selesai. Sehingga, surat tuntutan dibacakan setelah proses pembuktian di persidangan pidana selesai dilakukan. Surat tuntutan ini berisikan tuntutan pidana.

Sebelumnya, surat dakwaan Setya Novanto juga sangat tebal, sama seperti surat tuntutan, dibutuhkan troli untuk mengangkut dokumen-dokumen tersebut.

Karena surat tuntutan sangat tebal, Ketua Majelis Hakim ‎meminta jaksa untuk membaca pokok-pokoknya saja.

"Ini surat tuntutannya sangat tebal, kalau dibacakan semua tidak cukup satu hari satu malam. Jadi disepakati mohon jaksa bacakan yang ‎pokoknya saja," kata hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Theresia Felisiani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Jaksa Susun Surat Tuntutan Setya Novanto Setebal 2.415 Halaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×