Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (29/3) membacakan tuntutan pada terdakwa Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Sebelum sidang dimulai, tampak rombongan jaksa kepayahan membawa surat tuntutan. Tidak tanggung-tanggung dibutuhkan bantuan sebuah troli kuning untuk bisa membawa surat tuntutan setebal 2.415 halaman tersebut.
Surat tuntutan diajukan oleh JPU setelah pemeriksaan di sidang pengadilan dinyatakan selesai. Sehingga, surat tuntutan dibacakan setelah proses pembuktian di persidangan pidana selesai dilakukan. Surat tuntutan ini berisikan tuntutan pidana.
Sebelumnya, surat dakwaan Setya Novanto juga sangat tebal, sama seperti surat tuntutan, dibutuhkan troli untuk mengangkut dokumen-dokumen tersebut.
Karena surat tuntutan sangat tebal, Ketua Majelis Hakim meminta jaksa untuk membaca pokok-pokoknya saja.
"Ini surat tuntutannya sangat tebal, kalau dibacakan semua tidak cukup satu hari satu malam. Jadi disepakati mohon jaksa bacakan yang pokoknya saja," kata hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Theresia Felisiani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Jaksa Susun Surat Tuntutan Setya Novanto Setebal 2.415 Halaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News