kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.910   20,00   0,13%
  • IDX 7.197   56,12   0,79%
  • KOMPAS100 1.107   11,64   1,06%
  • LQ45 878   11,94   1,38%
  • ISSI 221   0,95   0,43%
  • IDX30 449   6,34   1,43%
  • IDXHIDIV20 540   5,67   1,06%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,44   0,32%
  • IDXQ30 149   1,61   1,09%

Surat edaran terbit, begini cara pelaksanaan ibadah di rumah ibadah saat new normal


Senin, 01 Juni 2020 / 11:39 WIB
Surat edaran terbit, begini cara pelaksanaan ibadah di rumah ibadah saat new normal
ILUSTRASI. Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyeba


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Sebelumnya guna memutus rantai penularan virus corona (Covid-19) pemerintah meminta masyarakat untuk beribadah di rumah. Setelah terdapat instruksi memasuki tatanan kenormalan baru (new normal), Kemenag membuat panduan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Jawa Timur melampaui DKI Jakarta, epidemiolog beri penjelasan

Berdasarkan SE tersebut, rumah ibadah yang bisa menjalankan kembali kegiatan ibadah secara berjamaah hanya pada daerah yang aman dari Covid-19. Hal itu dibuktikan melalui angka reproduksi (R0) dan reproduksi efektif (RT).

"Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," tulis SE yang ditetapkan 29 Mei 2020 lalu.

Rumah ibadah mengajukan surat permohonan kepada gugus tugas. Hal serupa juga ditujukan bagi rumah ibadah berskala besar yang jemaahnya berasal dari luar kawasan.

Protokol kesehatan harus diterapakan dalam pembukaan kembali rumah ibadah seperti pembersihan, penyediaan alat cuci tangan, menjaga jarak, serta pemeriksaan suhu tubuh. Jemaah dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius dengan dua kali pemeriksaan berjarak 5 menit dilarang memasuki area ibadah.

Baca Juga: WHO: Perokok tembakau dan sisha berisiko tinggi terkena Covid-19

Jemaah juga diminta menghindari berdiam lama dan berkumpul di rumah ibadah selain ibadah wajib. Anak-anak dan orang lanjut usia juga dilarang beribadah di rumah ibadah karena rentan tertular.

"Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," jelas SE tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×