Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki new normal, beberapa sektor ekonomi mulai dibuka di sejumlah daerah. Kondisi ini tentu membuat meningkatnya aktivitas perjalanan orang di masa pandemi korona. Supaya masyarakat bisa berkegiatan dengan aman, Gugus Tugas Nasional sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut ada poin yang menjadi fokus perhatian banyak warga, yakni saat bepergian ke luar kota yang masih dalam koridor di dalam negeri. Rupanya, masyarakat sudah diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota. Baik itu dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Baca Juga: Jelang new normal, terjadi rekor tambahan postif corona sebanyak 993 orang
Untuk bisa bepergian, setiap invidivu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, mulai dari pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Baca Juga: Ridwan Kamil perpanjang PSBB di Bodebek hingga 2 Juli
Khusus untuk individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi, maka bertanggung jawab terhadap kesehatan masing-masing dan tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, untuk warga yang ingin bepergian ke luar kota atau daerah dengan menggunakan moda transportasi umum juga mulai diperbolehkan. Baik itu dengan transportasi umum darat, kereta api, transportasi laut hingga udara. Namun untuk bisa bepergian, ada syarat khusus yang wajib disertakan oleh setiap orang, yakni surat bebas corona, selain tentunya identitas pribadi.
Yakni dengan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif dan yang berlaku 7 hari, atau surat keterangan hasil uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari saat keberangkatan.
Tapi persyaratan tersebut tidak diperlukan saat orang melakukan perjalan dengan memakai kereta komuter dan sejenisnya di dalam satu wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News