kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudirman Said diminta rehabilitasi nama Setya


Jumat, 16 September 2016 / 07:22 WIB
Sudirman Said diminta rehabilitasi nama Setya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Muhammad Syafii merespons permintaan rehabilitasi atau memulihkan nama baik yang diajukan Setya Novanto, mantan Ketua DPR.

Namun, kata dia, itu bukan kewajiban MKD. Menurut Syafii, yang harus memulihkan nama baik Novanto adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

Sebab, Mahkamah Kostitusi telah memutuskan bahwa rekaman penyadapan atau perekaman tak bisa dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

MK juga telah mengabulkan seluruh gugatan uji materi yang dilayangkan Novanto terkait penafsiran frasa "pemufakatan jahat" yang diajukan Mantan Ketua DPR RI itu.

"Kalau memang MK membuktikan bahwa rekaman yang dibawa itu tidak asli, jadi Sudirman Said yang berdosa," kata Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).

Ia menambahkan, Novanto pada saat itu mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR sebelum MKD memberikan putusan.

Sehingga pengunduran diri tersebut bukan lah akibat dari keputusan MKD.

"Jadi apa yang mau direhabilitasi oleh MKD?" ujar Politisi Partai Gerindra itu.

Jika memahami peradaban masyarakat Indonesia, lanjut Syafii, Sudirman Said harus meminta maaf.

Namun, mengenai bentuk rehabilitasi, Syafii menyerahkannya kepada Sudirman dan Novanto. Keduanya, kata Syafii, mesti berkomunikasi

"Pak Setya Novanto apa mintanya. Apakah lewat media, apakah yang lain, itu terserah mereka. Tapi yang harus merehabilitasi itu adalah Sudirman Said," tutup Syafii.

Sebelumnya beredar daftar nama dan tanda tangan dari Fraksi Partai Golkar yang menginginkan nama Novanto sebagai mantan Ketua DPR direhabilitasi.

Sebab, pasca-dikabulkannya gugatan Novanto oleh MK, beberapa anggota Fraksi Partai Golkar menilai Novanto dirugikan oleh tuduhan pemufakatan jahat lewat rekaman yang diambil oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Adapun gugatan yang dilayangkan Novanto terkait permufakatan jahat yang dituduhkan kepadanya.

Putusan MK itu terkait Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang membahas pemufakatan jahat. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×