kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah tahu? NPWP bisa dihapus, ini syarat dan caranya


Senin, 21 Juni 2021 / 11:47 WIB
Sudah tahu? NPWP bisa dihapus, ini syarat dan caranya
ILUSTRASI. Penghapusan NPWP harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan. KONTAN/Fransiskus Simbolon/04/09/2016


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk diketahui, NPWP dapat dilakukan penghapusan atau dinonaktifkan. 

Permohonan penghapusannya dapat dilakukan secara online atau tertulis/manual dengan mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP). 

Adapun penghapusan NPWP mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 Pasal 9 Ayat 1. Dijelaskan, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan. 

Lebih lanjut, penghapusannya dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan. 

Baca Juga: Catat syarat dan cara bayar pajak kendaraan lima tahunan

Dikutip dari Indonesia.go.id, penghapusan NPWP harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau verifikasi. 

Menilik peraturan yang ada, golongan yang diperbolehkan melakukan penghapusan atau penonaktifan NPWP antara lain: 

a. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan 

b. Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran 

c. Wajib pajak orang pribadi dalam hal ini warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya 

d. Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan 

Baca Juga: Buru harta wajib pajak di luar negeri, ini yang dilakukan Ditjen Pajak

e. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak 

f. Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya 

g. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi 

h. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya 

i. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami 

j. Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP 

Baca Juga: Setoran pajak korporasi melonjak Rp 60,61 triliun di bulan April, ini penyebabnya

k. Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia 

l. Wajib pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha. 

Cara penghapusan NPWP 

Penghapusan NPWP online 

Sementara itu, permohonan penghapusan NPWP secara online dilakukan dengan mengisi formulir penghapusan NPWP secara elektronik, melalui aplikasi e-Registration. 

Aplikasi ini tersedia di laman www.pajak.go.id. 
Yang perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum. 

Wajib pajak yang menyampaikan formulir penghapusan secara online, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. 

Baca Juga: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Investor agar Dividen Bebas PPh Final

Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan mengunggah salinan (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang ditandatangani. 

Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan. 

Sedangkan, jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. 

Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan. 

Penghapusan NPWP manual 

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis atau manual. 

Ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di KPP terdekat. 

Selain itu, penghapusan bisa juga diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). 

Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP. 

Untuk diketahui, jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat. 

Baca Juga: Lebih dari 12 juta wajib pajak telah lapor SPT hingga akhir April 2021

Tahapan Pengajuan 

- Wajib pajak yang telah meninggal dunia 

Jenis wajib pajak ini membutuhkan beberapa dokumen, seperti keterangan kematian dari instansi terkait dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris. 

- Wajib pajak dengan NPWP ganda 

Bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu NPWP dan ingin menghapusnya salah satu, membutuhkan surat pernyataan memiliki NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP. 

- Wanita menikah mempunyai NPWP 

Bagi wanita menikah yang memiliki NPWP, maka dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi buku nikah dan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami. 

Baca Juga: Korporasi Masih Malas Lapor SPT

- Wajib pajak badan usaha yang membubarkan diri 

Sementara bagi wajib pajak badan usaha yang telah membubarkan diri wajib menyiapkan dokumen seperti akta pembubaran badan usaha yang telah disahkan instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Keputusan penghapusan NPWP 

Sebagai informasi, keputusan atas permohonan penghapusan NPWP akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi penghapusan NPWP. 

Keputusan diterbitkannya surat keputusan atau penolakan penghapusan NPWP akan mempertimbangkan beberapa hal seperti masih terdapat atau tidaknya utang pajak, termasuk adanya proses hukum atau proses administrasi berupa pembetulan seperti diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Kemudian apakah ada gugatan seperti diatur dalam Pasal 23 UU KUP, perihal keberatan (Pasal 25 UU KUP), serta banding (Pasal 27 UU KUP). 

Tak hanya itu, akan dilihat juga ada atau tidanya pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (Pasal 36 UU KUP). 

Serta ada atau tidaknya putusan peninjauan kembali (PK) sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 

Setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi, penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan untuk wajib pajak orang pribadi dan 12 bulan bagi wajib pajak badan. 

Jika melebihi jangka waktu dan KPP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. 

Sehingga, KPP akan menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah jangka waktu berakhir. 

Sementara jika wajib pajak masih ragu melakukan permohonan penghapusan NPWP, maka dapat mendatangi KPP terdekat atau dapat melalui laman www.pajak.go.id, kemudian pilih menu "Profil" dilanjutkan menu "Unit Kerja".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "NPWP Bisa Dihapus, Simak Syarat, Cara, dan Ketentuannya"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Buru harta wajib pajak di luar negeri, ini yang dilakukan Ditjen Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×