Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setoran pajak korporasi mulai mengalir kencang. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat, hingga akhir April 2021 realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan tumbuh 0,48% year on year (yoy) atau setara dengan Rp 81,18 triliun.
Jumlah tersebut telah mencapai 37,74% dari outlook PPh Badan di akhir tahun 2021 yang sebesar Rp 215,08 triliun. Adapun target itu tumbuh 35,9% dari realisasi penerimaan pajak korporasi tahun 2020 yang senilai Rp 158,25 triliun.
Kabar baiknya, pencapaian dalam empat bulan tersebut membaik, setelah pada Januari-Maret 2021 setoran PPh Badan hanya Rp 20,57 triliun, atau turun 40,48% secara tahunan. Artinya, hanya di bulan April lalu, pajak yang disetor korporasi mencapai Rp 60,61 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perbaikan penerimaan PPh Badan sejalan dengan tren pemulihan ekonomi nasional. Dus profitabilitas korporasi membaik.
Baca Juga: Penerimaan pajak masih minus 0,5% hingga April, ini kata pengamat
“Berarti kondisi perusahaan relatif lebih baik sehingga penerimaan (PPh Badan) meningkat pada saat pembayaran bulan April,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers Realisasi APBN, pekan lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menambahkan realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan pada Januari-April lalu seiring dengan jatuh tempo pembayaran PPh tahunan atau PPh Pasal 29 Badan tahun pajak 2020.
Hal itu, seiring dengan jatuh tempo batas lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan 2020 pada 30 April 2021. Peningkatan PPh Pasal 29 Badan juga dikarenakan menurunnya kredit pajak PPh Pasal 22 impor dan angsuran PPh Pasal 25 Badan yang merupakan insentif fiskal dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Walaupun WP selama tahun lalu mendapat insentif berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 namun karena Pajak yang terhutang lebih tinggi sebagai akibat situasi ekonomi yang terus membaik maka akibatnya PPh Pasal 29 menjadi lebih tinggi,” jelas Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Sabtu (29/5).
Selanjutnya: Konsumsi pemerintah jadi motor penggerak ekonomi Indonesia pada kuartal II 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News