Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah resmi, vaksinasi meningitis meningokukus tidak diwajibkan untuk jemaah umrah. Akan tetapi, vaksin ini masih diwajibkan untuk jemaah haji. Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Melansir Kompas.com, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah. Ketentuan juga mengacu pada nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri Nomor 211-1246 yang menyatakan vaksinasi meningitis tak wajib bagi jemaah umrah.
"Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan bisa umrah," tulis salinan SE yang diterima Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Kemenkes memberikan keleluasaan bagi jemaah umrah untuk melaksanakan vaksinasi meningitis. Bagi yang tetap ingin mendapat vaksinasi meningitis bisa mengunjungi sentra vaksinasi internasional lantaran vaksinasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Adapun pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu.
Baca Juga: 5 Pelonggaran Syarat Umrah dari Arab Saudi untuk Jamaah Indonesia
"Untuk jemaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," tulis SE tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menegaskan bahwa vaksinasi meningitis bukan syarat wajib bagi jemaah umrah, termasuk jemaah umrah Indonesia.
Hal itu ia tegaskan ketika menjawab pertanyaan awak media setelah bertemu dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Senin (24/10/2022) siang.
Baca Juga: Pertemuan Menag dan Menteri Haji Saudi Bahas Kemudahan Haji dan Umrah Indonesia
"Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," ujar Tawfiq dalam jumpa pers di kantor Kementerian Agama, ketika ditanya soal kewajiban vaksinasi meningitis.
Pada saat yang sama, kata Tawfiq, Kerajaan Arab Saudi juga menghapus syarat-syarat kesehatan bagi jemaah umrah yang akan datang ke Tanah Suci, termasuk bagi jemaah Indonesia. Pihaknya juga mengungkapkan bahwa batas usia jemaah umrah 65 tahun pun telah dihapus.
Sementara itu, Kementerian Agama berharap agar angin segar dari Kerajaan Arab Saudi ini dapat ditindaklanjuti Kementerian Kesehatan melalui beleid resmi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Tetapkan Perjalanan Umrah Tak Perlu Vaksin Meningitis"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Icha Rastika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News