kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Sudah resiko, pedagang harus daftarkan setiap ponsel ilegal untuk validasi IMEI


Selasa, 26 November 2019 / 19:50 WIB
Sudah resiko, pedagang harus daftarkan setiap ponsel ilegal untuk validasi IMEI
ILUSTRASI. Suasana di pusat jual beli gawai pintar (smartphone) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Menurut periset pasar IDC, penjualan gawai pintar (smartphone) di Indonesia pada kuartal II-2019 memecahkan rekor tertinggi


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sosialisasi aturan validasi IMEI yang dilakukan tiga kementerian yakni Kemendag, Kemenperin dan Kominfo masih menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, bila pedagang yang mempunyai stok ponsel ilegal dalam jumlah besar tetap harus mendaftarkan setiap unit ponselnya satu-satu sebelum 18 April 2020.

Ojak Simon Manurung, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan menyebut bahwa hal tersebut merupakan resiko untuk pedagang. Pasalnya barang tersebut masuk dengan jalur yang ilegal sehingga aturan ini merupakan konsekuensi.

Baca Juga: Sosialisasi sudah jalan, bagaimana soal investasi mesin blokir IMEI?

"Ini dalam upaya melindungi konsumen dari perangkat komunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau ilegal," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/11).

Dimas Yanuarsyah, Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan Kominfo menyampaikan untuk pengecekan ponsel memang harus diaktifkan sehingga ponsel harus dibuka dari box. Hal tersebut akan menurunkan harga jual ponsel ilegal yang saat ini memang jauh lebih murah dari ponsel yang masuk dengan jalur resmi.

"Iya mau tidak mau dicek satu-satu, ini kan resiko. Sama saja kalau naik motor (melanggar) lampu merah dan ditabrak orang atau ditilang. Kan produk ini sudah masuk (Indonesia) di luar ketentuan aturan ya ini resikonya," tambahnya.

Baca Juga: Tiga kementerian sosialisasi pemblokiran IMEI di ITC Roxy Mas

Syarif, perwakilan pedagang ponsel ITC Roxy Mas yang hadir dalam sosialisasi itu mengeluh mengenai aturan tersebut. Pasalnya tidak hanya di ITC, aturan tersebut juga akan berdampak pada seluruh penjual ponsel di Indonesia. "Ini persoalan ada di semua toko ponsel offline yang masih menjual produk black market," ujarnya.

Ia meminta aturan tersebut tidak langsung diberlakukan, terlebih ada yang memiliki stok dalam jumlah besar. Menurutnya lebih baik menangkal masuknya ponsel ilegal sembari menunggu seluruh ponsel ilegal terjual sehingga meminimalisir kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×