kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sudah hitung rugi negara, KPK perlebar usut e-KTP


Selasa, 14 Juni 2016 / 10:19 WIB
Sudah hitung rugi negara, KPK perlebar usut e-KTP


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis elektronik (e-KTP). Hal itu setelah KPK mendapatkan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam waktu yang tidak lama lagi, berkas penyidikan kasus tersebut akan naik ke tingkat penuntutan. "Kami sudah dapat kerugian negaranya, yang naik pertama ya yang sudah jadi tersangka," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6/2016).

KPK telah dua tahun menangani kasus e-KTP. Satu tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Selama penyidikan, KPK telah memeriksa pejabat Perum Percetakan Negara Rl (PNRI), PT Pos Indonesia, PT Indosat, dan Perum Bulog sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. Menurut Agus, tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan pengembangan kasus setelah menemukan fakta-fakta baru dalam persidangan.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×