kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.721   41,00   0,25%
  • IDX 8.370   -21,08   -0,25%
  • KOMPAS100 1.160   -0,06   0,00%
  • LQ45 844   -0,51   -0,06%
  • ISSI 290   0,53   0,18%
  • IDX30 443   -0,71   -0,16%
  • IDXHIDIV20 510   -0,80   -0,16%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 138   0,31   0,23%
  • IDXQ30 140   -0,11   -0,08%

Bikin e-KTP & akte lahir cukup pakai KK


Jumat, 13 Mei 2016 / 18:26 WIB
Bikin e-KTP & akte lahir cukup pakai KK


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Dalam Negeri akan mempermudah proses pengurusan e-KTP dan akta kelahiran. Kemudahan tersebut telah dituangkan dalam Surat Mendagri No. 471/1768/SJ yang dikirimkan Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati/ Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016.

Surat tersebut berisi perintah kepada kepala daerah untuk segera mempercepat pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiraan. Dalam surat yang dikutip KONTAN dari situs Sekretariat Kabinet Jumat (13/5), perintah penyederhanaan proses tersebut salah satunya hatus dilakukan dengan mengurangi syarat penerbitan e- KTP dan akta kelahiran.

"Cukup dengan menunjukkan fotokopi kartu keluarga tanpa surat pengantar RT/RW dan kelurahan/ kecamatan," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, penyederhanaan syarat tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, cakupan perekaman e-KTP yang saat ini baru 86% dan kepemilikan akta kelahiran yang sampai saat ini baru mencapai 61,6%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×