kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

Bikin e-KTP & akte lahir cukup pakai KK


Jumat, 13 Mei 2016 / 18:26 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Dalam Negeri akan mempermudah proses pengurusan e-KTP dan akta kelahiran. Kemudahan tersebut telah dituangkan dalam Surat Mendagri No. 471/1768/SJ yang dikirimkan Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati/ Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016.

Surat tersebut berisi perintah kepada kepala daerah untuk segera mempercepat pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiraan. Dalam surat yang dikutip KONTAN dari situs Sekretariat Kabinet Jumat (13/5), perintah penyederhanaan proses tersebut salah satunya hatus dilakukan dengan mengurangi syarat penerbitan e- KTP dan akta kelahiran.

"Cukup dengan menunjukkan fotokopi kartu keluarga tanpa surat pengantar RT/RW dan kelurahan/ kecamatan," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, penyederhanaan syarat tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, cakupan perekaman e-KTP yang saat ini baru 86% dan kepemilikan akta kelahiran yang sampai saat ini baru mencapai 61,6%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×