kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.996   -4,00   -0,02%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Bikin e-KTP & akte lahir cukup pakai KK


Jumat, 13 Mei 2016 / 18:26 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Dalam Negeri akan mempermudah proses pengurusan e-KTP dan akta kelahiran. Kemudahan tersebut telah dituangkan dalam Surat Mendagri No. 471/1768/SJ yang dikirimkan Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati/ Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016.

Surat tersebut berisi perintah kepada kepala daerah untuk segera mempercepat pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiraan. Dalam surat yang dikutip KONTAN dari situs Sekretariat Kabinet Jumat (13/5), perintah penyederhanaan proses tersebut salah satunya hatus dilakukan dengan mengurangi syarat penerbitan e- KTP dan akta kelahiran.

"Cukup dengan menunjukkan fotokopi kartu keluarga tanpa surat pengantar RT/RW dan kelurahan/ kecamatan," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, penyederhanaan syarat tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, cakupan perekaman e-KTP yang saat ini baru 86% dan kepemilikan akta kelahiran yang sampai saat ini baru mencapai 61,6%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×