kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.609.000   -2.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.175   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

Bikin e-KTP & akte lahir cukup pakai KK


Jumat, 13 Mei 2016 / 18:26 WIB
Bikin e-KTP & akte lahir cukup pakai KK


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Dalam Negeri akan mempermudah proses pengurusan e-KTP dan akta kelahiran. Kemudahan tersebut telah dituangkan dalam Surat Mendagri No. 471/1768/SJ yang dikirimkan Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati/ Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016.

Surat tersebut berisi perintah kepada kepala daerah untuk segera mempercepat pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiraan. Dalam surat yang dikutip KONTAN dari situs Sekretariat Kabinet Jumat (13/5), perintah penyederhanaan proses tersebut salah satunya hatus dilakukan dengan mengurangi syarat penerbitan e- KTP dan akta kelahiran.

"Cukup dengan menunjukkan fotokopi kartu keluarga tanpa surat pengantar RT/RW dan kelurahan/ kecamatan," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, penyederhanaan syarat tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, cakupan perekaman e-KTP yang saat ini baru 86% dan kepemilikan akta kelahiran yang sampai saat ini baru mencapai 61,6%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×