kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

Bikin e-KTP & akte lahir cukup pakai KK


Jumat, 13 Mei 2016 / 18:26 WIB
Bikin e-KTP & akte lahir cukup pakai KK


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Dalam Negeri akan mempermudah proses pengurusan e-KTP dan akta kelahiran. Kemudahan tersebut telah dituangkan dalam Surat Mendagri No. 471/1768/SJ yang dikirimkan Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati/ Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016.

Surat tersebut berisi perintah kepada kepala daerah untuk segera mempercepat pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiraan. Dalam surat yang dikutip KONTAN dari situs Sekretariat Kabinet Jumat (13/5), perintah penyederhanaan proses tersebut salah satunya hatus dilakukan dengan mengurangi syarat penerbitan e- KTP dan akta kelahiran.

"Cukup dengan menunjukkan fotokopi kartu keluarga tanpa surat pengantar RT/RW dan kelurahan/ kecamatan," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, penyederhanaan syarat tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, cakupan perekaman e-KTP yang saat ini baru 86% dan kepemilikan akta kelahiran yang sampai saat ini baru mencapai 61,6%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×