kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Sudah Direstui Jokowi, Penyaluran Dana Bagi Hasil Sawit Dimulai Awal Agustus 2023


Selasa, 25 Juli 2023 / 14:47 WIB
Sudah Direstui Jokowi, Penyaluran Dana Bagi Hasil Sawit Dimulai Awal Agustus 2023
ILUSTRASI. Pemerintah bersama DPR RI menyepakati besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp 3,4 triliun. REUTERS/Lim Huey Teng


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada 24 Juli 2023 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. 

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp 3,4 triliun, yang akan digunakan untuk memperbaiki jalan-jalan daerah yang menikmati operasi distribusi produk sawit.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman menyampaikan, perubahan terus dilakukan penyelesaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait DBH sawit sebagai aturan turunan dari PP yang sudah diterbitkan. 

Baca Juga: Terdorong Harga, Kinerja Emiten CPO Bakal Lebih Baik di Semester Dua

Penyaluran DBH sawit ini akan diberikan kepada 350 daerah termasuk empat daerah otonomi baru di Papua yang  rencananya akan disalurkan mulai awal Agustus 2023.

“Kita akan kebut PMK nya, jadi mudah-mudahan di awal bulan depan (Agustus) sudah bisa menyalurkan DBH sawit ini,” tutur Luky dalam konferensi pers, Senin (25/7).

Adapun dalam PP tersebut, pagu DBH sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% dari penerimaan yang berasal dari bea keluar (BK) atas minyak kelapa sawit beserta turunannya, serta pungutan ekspor (PE).

Selain itu, pemerintah juga dapat menetapkan alokasi minimum DBH sawit. Dalam hal ini ditetapkan alokasi minimum DBH Sawit, Pemerintah dapat menggunakan sumber penerimaan lain yang dilaksanakan dengan mekanisme APBN.

Rumusan pembagian DBH mengapa daerah yang akan mendapat bagi hasil, dengan ketentuan provinsi akan mendapat 20% dari DBH. Sementara itu, kabupaten/kota penghasil, di mana terdapat perkebunan sawit dan atau penghasil minyak kelapa sawit mentah akan mendapatkan 60% dari DBH. 

Kemudian, kabupaten/kota yang dibatasi langsung dengan kabupaten/kota penghasil mendapatkan 20% bagi hasil.

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan juga menetapkan batas alokasi minimal sebesar Rp 1 miliar per daerah, agar setiap daerah tidak menerima DBH terlalu kecil.

Baca Juga: Cermati Prospek Saham Emiten CPO pada Semester II-2023

Dalam kesempatan yang sama dengan tekanan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pemberian DBH sawit ini menjadi salah satu pertimbangan karena akses jalan di area perkebunan sawit banyak yang perlu diperbaiki.

“DBH sawit ini salah satu pertimbangannya adalah di daerah perkebunan kelapa sawit di berbagai macam daerah, sentra perkebunan itu sangat banyak memerlukan perbaikan jalan daerah karena dilewati truk sehingga butuh perawatan,” katanya.

Menurutnya, nantinya juga akan dikeluarkan Instruksi Presiden khusus soal pembangunan jalan daerah. “Dan kita akan melihat sinkronisasi arah ini. Jalan di Indonesia bukan hanya di perkebunan saja, jadi semoga menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×