kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah Dikirim Ke Setiap Instansi, Ini Bocoran THR Lebaran & Gaji 13 PNS Tahun 2022


Sabtu, 16 April 2022 / 03:40 WIB
Sudah Dikirim Ke Setiap Instansi, Ini Bocoran THR Lebaran & Gaji 13 PNS Tahun 2022


Sumber: Sekretariat Kabinet RI,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara segera cair. Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara sudah menyalurkan anggaran pembayaran THR Lebaran 2022 dan gaji ke-13 PNS ke semua instansi pemerintah.

Dilansir dari Kompas.com, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya mengatakan, anggaran THR PNS 2022 itu bahkan sudah ada dan sudah disalurkan kepada kementerian atau lembaga terkait.

Dalam waktu dekat, THR PNS 2022 segera cair. "Untuk pembayaran THR pada dasarnya anggaran sudah dialokasikan di masing-masing kementerian atau lembaga," kata Made Arya Wijaya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/4/2022).

Dia menuturkan, Kemenkeu sudah menyiapkan mekanisme pencairan THR PNS 2022 melalui aturan pelaksanaan. Rencananya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyampaikan mekanisme pembayaran THR PNS 2022 tersebut pada Sabtu (16/4/2022).

"Mekanisme pencairannya sudah disiapkan aturan pelaksanaannya. Penjelasan secara detail akan disampaikan oleh Menteri Keuangan pada hari Sabtu, 16 April 2022. Silakan disimak dengan baik," tuturnya.

Baca Juga: Ini Jadwal One Way & Ganjil Genap Jalan Tol Selama Mudik Lebaran 2022

Diberitakan sebeluymnya, Presiden Jokowi mengaku telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN / PNS, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Aturan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dll tersebut ditandatangani pada 13 April 2022.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dll akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Pilihan Mudik 2022 Gratis: Kemenhub, Jasa Raharja, Pemprov Jateng, Kimia Farma

Oleh karena itu, jadwal pembayaran serta jumlah THR dan gaji ke-13 untuk PNS dll tersebut akan ditentukan dari PMK maupun Perkada.

Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR PNS 2022.

Mengutip Kompas.com, jika tak ada perubahan, maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.

Disebutkan bahwa THR Lebaran untuk PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR Lebaran untuk PNS belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.




TERBARU

[X]
×