Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kuasa hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus penyiraman air keras oleh orang tak dikenal terhadap Novel. Tim hukum juga menyangsikan tidak ada kemajuan yang signifikan dari pengungkapan kasus Novel.
Adapun kedatangan tim hukum ke KPK dalam rangka mendampingi Novel yang akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi.
"Ini bulan terakhir dari masa kerja tim pencari fakta oleh Polri dalam kasus Novel. Kalau kita hitung, sisa waktu praktis hanya 18 hari atau mungkin hanya 14 hari kerja yang tersisa. Kita sangat menyesalkan tidak ada kemajuan hari ini," ujar tim kuasa hukum Novel, Usman Hamid.
Usman menuturkan, pertemuan tersebut diharapkan bukan hanya sekadar pemeriksaan formal saja, melainkan harus ada kemajuan fakta mengungkap siapa aktor dari penyiraman air keras terhadap Novel. Tepat hari ini, lanjutnya, sudah 800 hari kasus tersebut belum terungkap. Usman menegaskan, pihaknya merasa tim penyidik masih belum bekerja seperti yang diharapkan.
"Tidak seperti yang diidealkan. Kami ingin mendengar apa bukti-bukti kemajuan yang mereka peroleh dalam pertemuan nanti," ungkapnya kemudian.
"Jika tidak ada (kemajuan bukti), saya akan menurunkan harapan pada tim ini dan berharap ada perombakan lebih besar dalam kepolisian," sambungnya.
Pada 11 April 2017 silam, seusai melaksanakan shalat subuh di masjid tak jauh dari rumahnya, Novel tiba-tiba disiram air keras oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Cairan itu mengenai wajah Novel.
Kejadian tersebut berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak seorang pun yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Sejak saat itu, Novel menjalani serangkaian pengobatan untuk penyembuhan matanya. Ia harus beberapa kali bepergian dari Indonesia ke Singapura untuk menjalani pengobatan. Selama dua tahun, kasus ini belum tuntas. (Christoforus Ristianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah 800 Hari, Tak Ada Kemajuan dalam Kasus Novel Baswedan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News