Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah pada tahun anggaran 2017 nanti akan menambah subsidi untuk Program Tol Laut sebesar Rp 160 miliar. Dengan penambahan tersebut, subsidi untuk Program Tol Laut yang tahun 2016 ini hanya Rp 218,99 miliar akan naik menjadi sekitar Rp 378 miliar.
Bay M Hasani, Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut, Kementerian Perhubungan mengatakan, penambahan subsidi tersebut dilakukan untuk menambah jumlah trayek Tol Laut. Rencananya, tahun 2017 nanti pemerintah menambah lima trayek baru Tol Laut.
"Salah satu trayek, Tanjung Priok - Enggano - Mentawai - Nias - Sinabung," katanya Kamis (17/11).
Selain menambah subsidi, pemerintah juga akan memperbaiki pelaksanaan Program Tol Laut. Pelaksanaan Program Tol Laut masih belum sesuai harapan. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, ada beberapa masalah yang masih terjadi pada pelaksanaan program tersebut.
Masalah pertama, berkaitan dengan faktor muatan. Rata- rata muatan barang yang diangkut dengan kapal angkutan Tol Laut belum maksimal.
Hal ini, khususnya terjadi untuk muatan balik kapal yang muatan maksimalnya hanya mencapai 20% dari total daya muat kapal. Selain itu, program tersebut juga dihadapkan pada efektifitas. Dampak Program Tol Laut terhadap perbedaan harga kebutuhan pokok di wilayah yang dilewati Tol Laut dengan daerah Jawa masih belum terasa.
Untuk harga beras medium saja misalnya, berdasarkan data Dinas Perdagangan di sejumlah wilayah yang dilalui Program Tol Laut sampai Agustus 2016 kemarin di Kaimana, Merauke, Terempa, dan Maluku Barat Daya, masing- masingnya masih mencai; Rp 12.000, Rp 13.000, Rp 14.000 dan Rp 14.500 per kilogram. Harga itu jauh lebih mahal jika dibanding harga beras medium di Surabaya yang hanya Rp 9.257 per kilogram.
Untuk daging ayam ras, di Merauke masih Rp 35.000 per kilogram, Namlea masih Rp 45.000 per kilogram dan Maluku Barat Daya masih Rp 55.000 per kilogram. Sementara itu, di Surabaya, harga daging ayam ras hanya Rp 29.614 per kilogram.
Sementara itu, masalah ketiga terkait adanya praktik monopoli yang dilakukan pedagang di sekitar pelabuhan jalur Tol Laut. Bay mengatakan, untuk mengatasi masalah yang terkait faktor muatan, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden No. 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut.
Poin perubahan adalah dengan mengatur muatan kapal tidak hanya dari Jawa ke luar Jawa, tapi juga dari luar Jawa ke Jawa. "Tadinya tidak diatur, ini akan diatur," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News