kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Suara tak disahkan jika tak lapor dana kampanye


Minggu, 09 Maret 2014 / 22:37 WIB
Suara tak disahkan jika tak lapor dana kampanye
ILUSTRASI. Mudah, Ini 2 Cara Transfer Pulsa ke Sesama Telkomsel dan Syaratnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pengurus partai politik di setiap tingkatan untuk menyampaikan laporan akhir dana kampanyenya pasca-pemungutan suara. KPU menyatakan tidak akan menetapkan kursi yang diperoleh parpol jika partai tersebut tidak menyerahkan laporan dana kampanye.

"Masih ada satu laporan lagi, yaitu total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, bahasa populernya laporan akhir. Kalau terlambat, bisa jadi perolehan suaranya tidak ditetapkan," ujar Komisioner KPU Ida Budhiat pada diskusi "Dana Kampanye dan Pembatalan Peserta Pemilu Diskusi Hukum Pemilu 2014" di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2014).

Ia mengatakan, tenggat waktu penyerahan laporan akhir dana kampanye adalah 15 hari setelah pemungutan suara, yaitu 24 April 2014. Hal itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilu Legislatif.

Menurut Ida, jika di suatu daerah parpol memperoleh kursi tetapi tidak melaporkan dana kampanye tahap akhir, maka kursi tersebut tidak akan diserahkan. Kursi kosong tersebut juga tidak dapat diserahkan kepada calon dari daerah pemilihan (dapil) lain. "Tidak ada orang yang bisa menduduki kursi kosong," katanya.

Ida menuturkan, saat ini KPU sedang menunggu hasil verifikasi dan berita acara penyerahan laporan awal dana kampanye parpol di daerah dari KPU provinsi dan kabupaten/kota. Laporan awal dana kampanye diserahkan paling lambat pada Minggu (2/3/2014) pukul 18.00 waktu setempat. Ia menyampaikan, pencoretan suatu parpol sebagai peserta pemilu di suatu daerah tergantung pada hasil verifikasi tersebut. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×