kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Suara pengusaha dan pekerja di iuran pensiun


Jumat, 08 Mei 2015 / 16:29 WIB
Suara pengusaha dan pekerja di iuran pensiun
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menerbitkan aturan pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.KONTAN/Baihaki/13/10/2021


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf kalla (JK) mengaku tidak mudah menetapkan iuran untuk jaminan pensiun. Wajar jika pembahasannya masih alot di tingkat menteri.

Sebab, dalam aturan itu akan menentukan suara dan kepentingan banyak pihak, terutama pengusaha dan kalangan pekerja. "Kalau terlalu tinggi beban mereka (pekerja) semakin berat," ujar JK, Jumat (8/5) di Istana wapres, Jakarta.

Saat ini, pemerintah memang banyak masukan dari kalangan pengusaha dalam menetapkan besaran iuran. Saat ini ada dua pendapat yang berbeda Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi ingin tarif yang dipakai sebesar 8% dari gaji pekerja.

Sementara Kementerian Keuangan mengusulkan tarifnya hanya sebesar 5% saja dari gaji pekerja. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan, pembahasan mengenai aturan dana pensiun tersebut masih belum selesai.

Adapun Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menyatakan masih keberatan atas besaran iuran pensiun sebesar 8%. Pengusaha hanya mau membayarkan sebesar 1,5% dari gaji pekerja saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×