kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Suara pengusaha dan pekerja di iuran pensiun


Jumat, 08 Mei 2015 / 16:29 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menerbitkan aturan pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.KONTAN/Baihaki/13/10/2021


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf kalla (JK) mengaku tidak mudah menetapkan iuran untuk jaminan pensiun. Wajar jika pembahasannya masih alot di tingkat menteri.

Sebab, dalam aturan itu akan menentukan suara dan kepentingan banyak pihak, terutama pengusaha dan kalangan pekerja. "Kalau terlalu tinggi beban mereka (pekerja) semakin berat," ujar JK, Jumat (8/5) di Istana wapres, Jakarta.

Saat ini, pemerintah memang banyak masukan dari kalangan pengusaha dalam menetapkan besaran iuran. Saat ini ada dua pendapat yang berbeda Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi ingin tarif yang dipakai sebesar 8% dari gaji pekerja.

Sementara Kementerian Keuangan mengusulkan tarifnya hanya sebesar 5% saja dari gaji pekerja. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan, pembahasan mengenai aturan dana pensiun tersebut masih belum selesai.

Adapun Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menyatakan masih keberatan atas besaran iuran pensiun sebesar 8%. Pengusaha hanya mau membayarkan sebesar 1,5% dari gaji pekerja saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×