kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Aburizal kini dukung Perppu Pilkada


Rabu, 10 Desember 2014 / 07:13 WIB
Aburizal kini dukung Perppu Pilkada
ILUSTRASI. Ucapan selamat Hari Bidan Nasional 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

\JAKARTA. Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mulai mengubah sikapnya mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota (Perppu Pilkada). Jika dalam Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Bali Aburizal menyatakan menolak Perppu Pilkada, kali ini Aburizal menyatakan mendukung Perppu Pilkada.

Dalam akun Twitter-nya, Aburizal menjelaskan kronologi mengenai alasan Partai Golkar versi Munas Bali yang kini mendukung Perppu Pilkada. Aburizal mengakui memang ada kesepakatan yang dibuat antara enam partai untuk mendukung Perppu Pilkada, juga untuk bekerja sama dalam menentukan kepemimpinan di Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Berikut penjelasan Aburizal dalam tweet yang ditulis Selasa (9/12) malam:

"4. Pd awal Oktober 2014; Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP, Partai Demokrat, membuat kesepakatan yang pada pasal pertamanya menyatakan: .."

5. “Bersepakat untuk bersama-sama mensukseskan pemilihan pimpinan DPR-RI dan seluruh alat kelengkapannya..

6. ...secara proporsional serta kepemimpinan MPR-RI, dengan menetapkan susunannya.”

7. Dlm kesepakatan itu jg,pd pasal 2 menyatakan:“Kami bersepakat untuk mendukung Perppu usul pemerintah terhadap UU Pilkada.”  

Tidak hanya itu, Aburizal bahkan mengunggah dokumen kesepakatan yang ditandatangani enam partai. Dalam kesepakatan itu Demokrat dijanjikan mendapat posisi Ketua MPR. Nyatanya, Ketua MPR dijabat oleh Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional.

8. Ini dokumen perjanjian tersebut. pic.twitter.com/lR04hqYIQ7

Aburizal kemudian menjelaskan alasan Munas IX Partai Golkar yang menolak Perppu Pilkada. Menurutnya, rekomendasi itu diusulkan oleh 547 pemilik hak suara di Munas Bali dan 1300 peninjau. "12. Hal ini jg sesuai dg idealisme Golkar (dan KMP) yg berjuang agar prinsip2 Pancasila ttp dijalankan dlm kehidupan berbangsa&bernegara," tulis dia.

Alasannya, menurut Aburizal, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sesuai dengan Pancasila sila keempat. Namun, Partai Golkar melihat ada desakan luas dari masyarakat yang menginginkan pilkada langsung, yang merupakan substansi dari hadirnya Perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Desakan masyarakat dan kesepakatan bersama itulah yang menjadi alasan Partai Golkar mengubah sikapnya terkait Perppu Pilkada.

"17. Maka Partai Golkar akan mendukung Perppu usul Pemerintah tentang UU Pilkada tersebut."

Perubahan sikap Partai Golkar ini seperti menanggapi sikap SBY yang menganggap Partai Golkar ingkar janji. SBY, dalam akun twitternya, merasa Golkar telah ingkar janji karena sudah ada penandatanganan kesepakatan bahwa seluruh fraksi KMP akan mendukung Perppu Pilkada.

SBY juga mengaku memegang nota kesepakatan bersama enam partai politik pada 1 Oktober 2014 untuk mendukung perppu tersebut. Nota kesepakatan itu, menurut SBY, ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.

"Waktu itu PD bersedia bersama KMP dalam kepemimpinan DPR & MPR, dgn syarat (mutlak) KMP harus menyetujui & mendukung Perppu. *SBY*," kata SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×