kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OC Kaligis sebut panitera PTUN Medan minta THR


Rabu, 15 Juli 2015 / 15:29 WIB
OC Kaligis sebut panitera PTUN Medan minta THR


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengacara OC Kaligis menyebut panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry.

"Katanya paniteranya telepon terus menerus untuk datang membawa THR. Saya enggak pernah izinkan dia, saya ada di Bali, jadi itu saja. Enggak usah mengembangkan dulu," kata Kaligis di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan Kaligis itu adalah yang pertama setelah dijemput dari Hotel Borobudur Selasa (14/7) dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.

Usai diperiksa lima jam, Kaligis langsung ditahan di rumah tahanan KPK cabang Detasemen Polisi Militer Guntur.

"Saya sudah dapat informasi bahwa memang anak buah saya dibujuk untuk ke sana. Saya sudah larang anak buah saya ke sana tapi dia ngotot minta tiket," tambah Kaligis.

Namun Kaligis mengaku hakim belum tentu meminta THR. "Hakimnya belum tentu," ungkap Kaligis.

Ia mengaku sedang berjalan-jalan saat dijemput petugas KPK di hotel.

"Saya lagi jalan-jalan di Hotel Borobudur, kan saya dari Makassar. Saya dengar panggilan datangnya 10.40 WIB, untuk datang jam 10.00 WIB, lalu saya tulis surat kepada komisioner saya akan datang," jelas Kaligis.

Ia juga membantah memerintahkan anak buahnya menghilangkan barang bukti di kantornya. "Sama sekali tidak benar (penghilangan barang bukti," tegas Kaligis.

KPK menyangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana terhadap Kaligis.

Pasal ini menyebutkan bahwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

KPK sudah mengirim surat permintaan cegah untuk OC Kaligis sejak Senin (13/7) untuk enam bulan ke depan sekaligus menggeledah kantor hukum OC Kaligis di Jalan Majapahit Jakarta Pusat pada hari yang sama.

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara dari kantor OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×