Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Sebanyak 25 pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diberikan amplop berisi uang oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Total uang yang diberikan nilainya mencapai Rp 750 juta.
Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap terdakwa Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2017). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat di Ditjen Bina Marga sebagai saksi.
Salah satunya diakui oleh Syafriyudin Maradjabessy yang merupakan Ketua Pokja 2015-2016 PJN Wilayah 2 BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Syafriyudin ditunjuk sebagai perantara yang mengirimkan satu per satu amplop kepada 25 Kepala Sub di Ditjen Bina Marga.
"Saya bertemu Abdul Hamid di Kantin Kementerian. Dia minta tolong, saya ada perintah dari Kepala Balai untuk memberikan amplop kepada 25 Kasubdit," ujar Syafriyudin di Pengadilan Tipikor.
Abdul Hamid merupakan PNS PPK Pelaksanaan Jalan Pulau Halmahera 4 pada Satuan Kerja PJN Wilayah 2 Maluku Utara BPJN IX Ditjen Bina Marga.
Menurut Syafriyudin, Abdul Hamid hanya menyampaikan bahwa amplop-amplop tersebut berisi uang tunjangan hari raya (THR) dari Amran untuk pejabat di Ditjen Bina Marga.
Saat menyerahkan amplop, menurut Syfriyudin, ada tiga Kasubdit yang tidak berada di tempat. Ia diminta untuk mengalihkan tiga amplop tersebut kepada pejabat lainnya.
Amran diduga telah menerima uang lebih dari Rp 15 miliar dari para pengusaha. Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Amran diduga meminta uang kepada para pengusaha dengan menjanjikan bahwa para pengusaha akan mendapatkan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR.
Sebagian uang yang ia terima diduga diberikan kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR. Uang itu diduga diberikan sebagai biaya suksesi pencalonan Amran sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
(Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News