kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Suap dirut Perum Perindo, pengusaha dituntut 2 tahun penjara


Senin, 10 Februari 2020 / 15:15 WIB
Suap dirut Perum Perindo, pengusaha dituntut 2 tahun penjara
ILUSTRASI. Tersangka mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (kiri) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Rabu (20/11/2019). Risyanto Suanda diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota impor ikan tah


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/2). Adapun Mujib merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan impor hasil perikanan.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Mujib Mustofa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Muhammad Nur Azis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan Mujib adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, Mujib menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: KPK panggil direktur operasional Perum Perindo terkait dugaan suap impor ikan

Jaksa meyakini Mujib menyuap Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda sebesar US$ 30.000 (sekitar Rp 419 juta) untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan. Yaitu, terkait dengan penunjukan perusahaan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel/scomber japonicu milik Perum Perindo.

Navy Arsa Sejahtera adalah perusahaan di bidang ekspor impor dan perdagangan ikan darat maupun laut. Sedangkan Perum Perikanan Indonesia adalah BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa tambat labuh, penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budi daya perdagangan ikan dan produk perikanan, serta lainnya.

Baca Juga: Pengusaha menyuap dirut Perum Perindo US$ 30.000 demi persetujuan impor makarel

Perbuatan Mujib dianggap jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Suap Eks Dirut Perum Perindo, Pengusaha Dituntut 2 Tahun Penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×