kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Strategi Kemenkeu capai target pertumbuhan penerimaan pajak 5,5% pada 2021


Selasa, 01 September 2020 / 15:33 WIB
Strategi Kemenkeu capai target pertumbuhan penerimaan pajak 5,5% pada 2021
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. Saat ini, pemerintah memberikan diskon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.481,9 triliun atau tumbuh 5,5% pada 2021 dibanding target Perpres Nomor 72 Tahun 2020 senilai Rp 1.404,5 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, target tersebut sejalan dengan kegiatan perekonomian yang diharapkan mulai membaik di tahun 2021, baik domestik maupun global.

“Namun demikian, harus diantisipasi bahwa berdasarkan data terbaru, risiko ketidakpastian akibat Covid-19 masih relatif tinggi,” kata Sri Mulyani dala Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (1/9).

Baca Juga: Pengenaan PPh final sewa tanah dan bangunan dinilai multitafsir, ini kata CITA

Menurut Sri Mulyani, outlook realisasi penerimaan perpajakan diperkirakan akan lebih rendah dari yang ditargetkan di tahun 2020 dan membuat rasio perpajakan akan lebih rendah dari yang diperkirakan. “Kondisi ini juga akan berdampak terhadap potensi penerimaan perpajakan di tahun 2021,” ujar dia.

Kendati masih banyak tantangan, Sri Mulyani menyampaikan perluasan basis penerimaan pajak akan menjadi kunci keberhasilan upaya optimalisasi penerimaan pajak pada tahun 2021 dan pada tahun- tahun yang akan datang.

Hal ini akan dapat diwujudkan apabila program reformasi perpajakan yang saat ini sedang dilaksanakan terus diperkuat dan diakselerasi, baik reformasi kebijakan (policy) maupun administrasi.

Adapun, program reformasi perpajakan tersebut diterjemahkan ke dalam perbaikan pada lima pilar utama, yaitu regulasi perpajakan, organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi informasi dan basis data, serta proses bisnis.

Baca Juga: Begini cara Menteri Keuangan jaga ekonomi 2021 di level 4,5%-5,5%

Menurut Menkeu, berbagai langkah reformasi tersebut sudah menunjukkan hasil yang signifikan, seperti modernisasi organisasi, kemudahan layanan bagi wajib pajak antara lain e-filing, e-registration dan program click-call-counter.

Selain itu, otoritas fiskal sudah menjalankan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih terstruktur dan berkeadilan melalui implementasi Compliance Risk Management (CRM), serta meningkatnya kehandalan sistem informasi dan teknologi yang dibarengi dengan peningkatan kualitas data internal dan eksternal yang dimiliki.




TERBARU

[X]
×