Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan tarif pajak pertambahan Nilai (PPN) 12% tetap berlaku pada 1 Januari 2025.
Untuk meredam efek kenaikan tarif PPN tersebut, pemerintah menyiapkan 15 paket kebijakan ekonomi 2025.
Kebijakan tersebut di antaranya, diberikan untuk rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hybrid, serta sektor perumahan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan, paket kebijakan ekonomi pemerintah cenderung berorientasi jangka pendek dan tidak ada kebaruan yang berarti.
Baca Juga: PPN 12% Resmi Berlaku Januari 2025, Inflasi Diprediksi Meningkat Jadi 4,1%
Ia menambahkan, insentif dan stimulus pemerintah hampir mengulang dari insentif yang sudah ada. Misalnya saja, PPN perumahan DTP, PPN kendaraan listrik dan PPh final UMKM 0,5% sudah ada sebelumnya.
“Bentuk bantuan juga bersifat temporer seperti diskon listrik dan bantuan beras 10 kg yang hanya berlaku 2 bulan, sementara efek negatif naiknya tarif PPN 12% berdampak jangka panjang,” tutur Bhima dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12).
Adapun pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP 3% untuk kendaraan Hybrid.
Menurut Bhima stimulus tersebut justru semakin membuat kontradiksi. Dengan kebijakan tersebut justru memperlihatkan keberpihakan pemerintah yang ternyata jelas pro terhadap orang kaya.
Baca Juga: Sah! PPN 12% Resmi Berlaku 1 Januari 2025, Ini Barang dan Jasa yang Dikecualikan
“Karena kelas menengah justru diminta membeli mobil Hybrid di saat ekonomi melambat. Harga mobil Hybrid pastinya mahal, dan ini cuma membuat konsumen mobil listrik EV yang notabene kelompok menengah atas beralih ke mobil Hybrid yang pakai BBM. Bagaimana bisa ini disebut keberpihakan pajak?,” ungkapnya.
Berikut daftar 15 stimulus yang diberikan pemerintah:
- PPN DTP 1% untuk Minyakita
- PPN DTP 1% tepung terigu
- PPN DTP 1% gula industry
- Bantuan pangan/beras 10 kg selama 2 bulan untuk 16 juta keluarga
- Diskon biaya listrik untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah selama 2 bulan Januari-Februari 2025, dengan asumsi akan diberikan kepada 8,1 juta pelanggan subsidi dan non subsidi maksimal Rp 5,4 triliun per bulan.
- PPN DTP Properti dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 Miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 Miliar. Pemerintah menanggung PPN DTP 100% untuk penyerahan dengan BAST tgl 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025, serta 50% untuk penyerahan dengan BAST t1 Juli 2025 sampai 31 Desember 2025.
- PPN DTP bagi kendaraan motor berbasis baterai atau electric vehicle (EV) atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB). Skema insentif ini diberikan sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.
- Pemberian insentif PPnBM EV dengan besaran insentif sebesar 100% atas impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).
- Pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid sebesar 3%.
- Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%.
- Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan berlaku untuk sektor padat karya.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dengan manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, dan kemudahan akses informasi, serta sukses program Prakerja (program pra kerja transisi keberlanjutan ke Kemnaker
- PPh final untuk UMKM. Kebijakan ini diberikan pada UMKM OP masih dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% untuk tahun 2025. Serta threshold UMKM turun dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar.
- Skema pembiayaan industri padat karya. Insentif ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas. Insentif ini ditujukan untuk Kredit Investasi, dengan mengakomodir kebutuhan Kredit Modal Kerja. Range plafon di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar dengan subsidi bunga sebesar 5%.
- Diskon iuran 50% selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya (asumsi untuk 3,76 juta pekerja).
Selanjutnya: Menteri PU: Belum Ada Respons Positif dari Operator Soal Diskon Tarif Tol Nataru
Menarik Dibaca: 4 Rekomendasi Toner Badan Terbaik yang Ampuh Hilangkan Daki Membandel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News