kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Status PKPU PTPP Dicabut PN Niaga Makassar


Jumat, 06 Oktober 2023 / 09:42 WIB
Status PKPU PTPP Dicabut PN Niaga Makassar
ILUSTRASI. Putusan Pengadilan


Reporter: Vina Elvira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah dicabut Pengadilan Niaga Makassar pada 5 Oktober 2023.

Pencabutan ini dilakukan setelah sidang permohonan PKPU diselenggarakan dan Majelis Hakim memutuskan untuk mencabut status  PKPU Sementara PTPP.

Sebelumnya, PTPP berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Baca Juga: PT PP akan Bangun Kawasan Perkantoran BUMN di IKN

Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar  Efendi menyatakan, atas status PKPU sementara pada 29 Agustus 2023, PTPP telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh  Kreditur.

Dalam proses ini banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut agar PTPP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya.

“Kami menerima banyak permohonan para  kreditur yang meminta PTPP melakukan permohonan utk pencabutan status PKPU sementara  ini agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya,” ungkap Bakhtiyar, dalam siaran pers, Jumat (6/10).

Kemudian, PTPP memohon kepada PN Niaga Makassar untuk mencabut status PKPU Sementara sesuai  dengan undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1 yang berbunyi PKPU Debitur  dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan bahwa harta debitur  memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan  para Kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya.

“Oleh karena itu, PTPP  melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pencabutan PKPU ke Pengadilan Niaga  Makassar dan penjadwalan sidang jatuh pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023,” jelasnya.

Baca Juga: PTPP Pastikan 10 Proyek IKN yang Digarap Berjalan Sesuai Rencana

Sidang atas permohonan pencabutan PKPU oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herianto,  S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, oleh Timotius Djemey, S.H. dan Farid Hidayat Sopamena,  S.H., M.H. sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan pencabutan Penundaan  Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh termohon PT PP (Persero) Tbk dan  menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero) Tbk dicabut.

“Kami atas nama Perusahaan berterima kasih kepada seluruh kreditur dan pada umumnya stakeholder PTPP yang telah percaya kepada kami untuk melanjutkan kegiatan Bisnis  Perusahaan dan menjalankan kembali semua kewajiban kepada kreditur. PTPP berkomitmen  akan memenuhi semua kewajiban kepada kreditur dan menjalankan proses bisnis sesuai  peraturan yg berlaku serta berlandaskan Good Corporate Governance (GCG),” kata Efendi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×