kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.918.000   -22.000   -0,75%
  • USD/IDR 16.859   17,00   0,10%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Status PBI JKN Berubah Tiba-tiba? Pemerintah Buka Jalur Sanggah Resmi


Rabu, 18 Februari 2026 / 05:12 WIB
Status PBI JKN Berubah Tiba-tiba? Pemerintah Buka Jalur Sanggah Resmi
ILUSTRASI. Status PBI JKN Anda berubah tanpa pemberitahuan? Ada mekanisme sanggah resmi yang wajib Anda tahu. (ANTARA FOTO/Khalis Surry)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah membuka ruang sanggah dan reaktivasi kepesertaan bagi masyarakat yang merasa berhak namun dinonaktifkan dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak layanan kesehatan tetap diperoleh secara adil, transparan, dan tepat sasaran.

Jalur Resmi Sanggah Disediakan Pemerintah

Mengutip Infopublik.id, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah menyediakan jalur resmi bagi masyarakat yang keberatan atas penonaktifan kepesertaan PBI.

“Masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria namun dinilai mampu dapat mengajukan sanggahan melalui fitur Cek Bansos milik Kementerian Sosial, layanan call center resmi, serta nomor WhatsApp pengaduan yang telah disediakan pemerintah. Ini menjadi saluran sanggah bagi peserta yang sebetulnya berhak, tetapi dicoret karena dianggap sudah mampu,” tegasnya di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan.

Baca Juga: Dana Rp 600 Ribu BPNT Tahap 1 Masuk Rekening, Segera Cek Saldo!

Proses Reaktivasi Berbasis Data Terverifikasi

Pemerintah memastikan proses sanggah dan reaktivasi dilakukan secara transparan serta berbasis data yang telah diverifikasi.

Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan secara berkala untuk menjaga ketepatan sasaran penerima bantuan sosial, khususnya PBI JKN.

- Pemutakhiran DTSEN dilakukan setiap tiga bulan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)  
- Data penerima PBI diperbarui setiap satu bulan  

“Hasil pemutakhiran tersebut dilengkapi jejak data yang terdokumentasi secara sistematis dan dikonsolidasikan bersama BPJS Kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Muhaimin.

Baca Juga: BPS Ground Check 11 Juta Peserta PBI JKN, Target Rampung 14 Maret 2026




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×