kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,15   0,50   0.06%
  • EMAS1.368.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Status Pandemi Dicabut, Biaya Pengobatan Covid-19 Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan


Rabu, 21 Juni 2023 / 17:21 WIB
Status Pandemi Dicabut, Biaya Pengobatan Covid-19 Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19, pengobatan Covid-19 bisa ditanggung BPJS Kesehatan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19, Rabu (21/6). Indonesia kini resmi memasuki masa endemi Covid-19.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19, maka pengobatan Covid-19 akan ditanggungkan kepada masyarakat dan dapat membayarkan biaya penanganan Covid-19 menggunakan BPJS Kesehatan.

"Untuk masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sakit terkena Covid-19 dijamin atau dibayari BPJS jika dirawat di rumah sakit," kata Ali kepada Kontan.co.id, Rabu (21/6).

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Mencabut Status Pandemi Covid-19

Ali menegaskan, biaya pengobatan Covid-19 menggunakan BPJS kesehatan ini bisa langsung berlaku mulai Rabu (21/6).

Sementara biaya vaksin covid-19, tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sebab vaksin bukanlah salah satu obat yang jadi klaim pembiayaan BPJS Kesehatan.

"Vaksin tentu berbeda karena itu kesehatan masyarakat," kata  Ali.

Sebelumnya, Jokowi menjelaskan alasanya mencabut pandemi karena mempertimbangkan beberapa faktor.

Diantaranya, angka konfirmasi harian kasus Covid-19, hasil serologi survei dan keputusan WHO yang telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada awal Mei lalu.

Jokowi mengatakan, angka kasus konfirmasi harian di Indonesia telah mendekati nihil. Kemudian hasil serologi survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

"Dengan keputusan ini Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," imbuh Jokowi.

Baca Juga: Resmi! Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×