kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,29   1,65   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Status BSU Masih Calon Penerima, Pekerja Jangan Khawatir


Senin, 17 Oktober 2022 / 04:20 WIB
Status BSU Masih Calon Penerima, Pekerja Jangan Khawatir


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak pekerja yang bertanya, apa penyebab status Bantuan Subsidi Upah (BSU) milik pekerja masih tercatat sebagai calon penerima. Padahal, penyaluran BSU sudah memasuki tahap kelima saat ini. 

Mengutip Kompas.com yang melansir dari akun media sosial Kemenaker, penyebab status BSU pekerja masih pada tahap calon ialah karena setelah bank himpunan bank milik negara (himbara) melakukan verifikasi dan validasi terhadap rekening calon penerma BSU, ditemukan beberapa kasus seperti bank similarity kurang dari 70% dan rekening calon penerima pasif, dormant, atau tidak aktif. 

Namun, para penerima BSU yang mengalami kasus ini tidak perlu takut dana BSU-nya tidak dapat dicairkan. Pasalnya, Kemnaker akan menyalurkan dana peserta BSU melalui PT Pos Indonesia (Persero). 

"Mohon bersabar, Dana BSUmu akan disalurkan melalui @posindonesia.ig ya," tulis akun Instagram resmi @kemnaker, dikutip Minggu (16/10/2022). 

Baca Juga: BSU Tahap 6 Bisa Cair Via Kantor Pos, Ini Cara Cek Penerima dan Syarat Mengambilnya

Lantas, bagaimana mekanisme penyaluran BSU lewat PT Pos Indonesia? 

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, terdapat dua mekanisme penyaluran BSU lewat PT Pos Indonesia, yaitu pengambilan langsung dan dibukakan Pospay yang bisa diambil di tempat yang ditunjuk PT Pos Indonesia. 

Namun sebelum itu, calon penerima BSU harus memstikan telah memenuhi persyaratan sebagai calon penerima BSU. Sebab, dana BSU yang dipastikan akan disalurkan hanya untuk pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU.

Baca Juga: Pantau Penyaluran BSU, Presiden Imbau Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat-syarat penerima BSU, yaitu: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI). 
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022. 
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. 
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri. 
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status BSU Masih Calon Penerima? Ini Sebabnya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/10/16/170000426/status-bsu-masih-calon-penerima-ini-sebabnya?page=1
Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×