Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sebagai garda penting kedaulatan negara, akhirnya statusnya ditingkatkan. Dalam rangka reformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), status bea cukai Soekarno Hatta naik menjadi Kantor Pelayanan Pratama Bea Cukai (KPPC) Tipe Madya Pabean.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan status Bandara Soekarno Hatta tersebut setingkat Eselon II, sama seperti kantor utama bea cukai di Tanjung Priok dan Batam. Sebelumnya status Bandara Soekarno Hatta adalah KPPBC Eselon III.
"Langkah ini adalah upaya untuk jaga Indonesia dan perbatasan dari penyelundupan narkoba dan barang lainnya," ujar Bambang, Rabu (15/4). Hal ini dilakukan karena makin tingginya volume transportasi udara melalui Soekarno Hatta baik dari sisi penumpang ataupun barang.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), data penumpang kedatangan internasional di Bandara Soekarno Hatta pad 2013 adalah 6,37 juta dan tahun 2014 adalah 6,97 juta. Untuk tahun ini diproyeksikan jumlah kedatangan penumpang mencapai 7,31 juta penumpang.
Sementara itu, untuk barang kiriman pada tahun 2013 mencapai 12.605 ton dan 2014 sebesar 14.530 ton. Untuk tahun 2015 diperkirakan data barang kiriman mencapai 16.750 ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News