kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Stabilkan harga, keran impor kedelai kian lebar


Kamis, 12 September 2013 / 08:44 WIB
Stabilkan harga, keran impor kedelai kian lebar
ILUSTRASI. Teh oolong bisa menurunkan berat badan.


Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah terus berusaha menstabilkan harga kedelai yang belakangan melambung tinggi. Salah satunya dengan membuka pintu impor lebih besar.
Setidaknya sudah ada 1,1 juta ton izin impor yang diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berlaku hingga akhir tahun.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan telah melonggarkan impor dengan menambah izin impor dari 580.000 ton menjadi 1,1 juta ton. "Sesuai arahan Wakil Presiden, jadi siapa pun yang minta impor akan kami beri," katanya, Rabu (11/9).


Importir kedelai juga telah memberlakukan harga jual khusus kepada pengrajin tempe dan tahu sesuai dengan kesepakatan yakni Rp 8.490 per kilogram (kg). Harga khusus ini diberikan oleh beberapa importir yang jumlahnya sebanyak 11.900 ton sampai September 2013 ini.


Sebagai catatan, tahun lalu realisasi impor kedelai mencapai 1,9 juta ton dari kebutuhan 2,5 juta ton. Hingga awal September 2013, impor kedelai mencapai 850.000 ton.
Sebelumnya importir mengusulkan kepada wakil presiden agar harga jual kepada pengrajin ini dicabut, sehingga menggunakan mekanisme pasar bebas. Asumsinya, dengan pembebasan kedelai ke pasar bebas tersebut, diharapkan harga jual dari importir semakin murah.


Namun Gita mengatakan Kemdag akan tetap menetapkan harga jual kedelai kepada pengrajin. Meski demikian keputusan tersebut harus menunggu persetujuan Menko Perekonomian. Sebab kalau harus menghapus harga jual pengrajin, maka harus merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×