kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.684.000   -8.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.402   2,00   0,01%
  • IDX 6.646   113,79   1,74%
  • KOMPAS100 990   21,69   2,24%
  • LQ45 776   14,22   1,87%
  • ISSI 203   3,92   1,97%
  • IDX30 401   6,72   1,70%
  • IDXHIDIV20 483   8,87   1,87%
  • IDX80 112   2,06   1,87%
  • IDXV30 117   1,19   1,03%
  • IDXQ30 133   2,24   1,72%

Sri Mulyani Tunjuk Wamenkeu Suahasil Nazara Jadi Plt Dirjen Anggaran


Rabu, 12 Februari 2025 / 16:00 WIB
Sri Mulyani Tunjuk Wamenkeu Suahasil Nazara Jadi Plt Dirjen Anggaran
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjadi Plt Dirjen Anggaran menggantikan posisi Isa Rachmatarwata. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menunjuk Suahasil Nazara sebagai pelaksana tugas atau Plt Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggantikan Isa Rachmatarwata yang tersandung kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Meski menggantikan posisi Isa, tetapi sampai saat ini Suahasil sendiri juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak Senin (10/2) kemarin. 

"Untuk pejabat sementara telah ditunjuk yaitu Wamen Keuangan Suahasil Nazara," Ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro kepada Kontan.co.id, Rabu (12/2).

Baca Juga: Bersama Sri Mulyani Namanya Disorot dalam Kasus Jiwasraya, Sofyan Djalil Buka Suara

Seperti yang diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaraan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan terkait posisi Isa yang pada saat kejadian masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012.

Baca Juga: Isa Rachmatarwata Komisaris Telkom Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Manajemen Telkom

Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Selanjutnya: Menteri ESDM Tawarkan Investor Bangun Pabrik LPG di Indonesia

Menarik Dibaca: Cek Harga Emas ANTAM dan Beli Lewat Aplikasi Ini! Dijamin Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×