Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan sosialisasi revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016 dengan PMK Nomor 165/2017. Revisi PMK ini salah satunya memberi kesempatan lagi bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 300 orang WP yang di antaranya berasal dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Ikatan Notaris Indonesia, Apindo, HIMBARA, PERBANAS, HIPMI, KADIN, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Real Estate Indonesia (REI), dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Dalam sosialisasi, peserta lebih banyak membahas soal hal-hal teknis yang berkaitan dengan beleid anyar ini. Mulai dari hal teknis terkait proses balik nama hingga soal kerahasiaan dalam proses balik nama harta berupa tanah dan atau bangunan. Namun demikian, secara keseluruhan aturan ini dinilai cukup jelas.
“Menurut saya sudah cukup jelas. Tinggal WP-nya saja buru-buru manfaatkan momentum ini karena Ditjen Pajak juga tetap melakukan proses penegakan hukum,” kata Wakil Industri Keuangan Non-Bank Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama.
Soal kerahasiaan sendiri, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya menghimbau kepada para pihak yang terkait, yaitu pegawai Direktorat Jenderal Pajak, pejabat/pegawai BPN dan PPAT untuk melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga kerahasiaan serta keamanan data WP yang bersangkutan.
“Kami akan membuat MoU follow-up dengan Menteri ATR dan pejabat PPAT bahwa mereka terikat dengan UU amnesti pajak, yaitu wajib menjaga kerahasiaan data WP,” kata dia.
Dalam sosialisasi ini, Ditjen Pajak juga mengingatkan kepada WP bahwa WP bisa meminta fiskus untuk menilai hartanya apabila WP bersangkutan tidak ingin memakai jasa penilai. Dalam melakukan penilaian ini, Ditjen Pajak tidak akan melakukan pemeriksaan atau menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan, meski proses pemeriksaan tidak bisa dilakukan, tetapi WP harus cepat melaporkan hartanya usai penilaian itu.
“Jika lewat dari sebulan, maka aset tersebut akan dikenakan denda 200% bagi WP yang ikut tax amnesty, atau 2% x 24 untuk yang tidak ikut amnesti pajak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News