kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.177   88,14   1,09%
  • KOMPAS100 1.132   13,41   1,20%
  • LQ45 807   10,45   1,31%
  • ISSI 288   2,20   0,77%
  • IDX30 421   5,63   1,36%
  • IDXHIDIV20 477   7,24   1,54%
  • IDX80 125   1,26   1,02%
  • IDXV30 134   0,35   0,26%
  • IDXQ30 133   1,75   1,33%

Sri Mulyani sebut penarikan utang Indonesia hingga Oktober 2021 terkontraksi 32,5%


Jumat, 26 November 2021 / 14:41 WIB
Sri Mulyani sebut penarikan utang Indonesia hingga Oktober 2021 terkontraksi 32,5%
ILUSTRASI. Sri Mulyani sebut penarikan utang Indonesia hingga Oktober 2021 terkontraksi 32,5%


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penarikan utang Indonesia hingga Oktober 2021 terkontraksi 32,5%.

Hingga kini, penarikan utang tercatat sebesar Rp 645,8 triliun atau 54,9% dari APBN yang sebesar Rp 1.177,4 triliun. Penarikan utang ini juga lebih kecil dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 956,3%.

“Pembiayaan pada 31 Oktober 2021 mencapai Rp 645,8 triliun dari utang. Dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 956,3 triliun, dan ini adalah penurunan yang sangat tajam padahal kita masih dalam situasi Covid-19.

Tapi kita bisa menurunkan pembiayaan yang sangat signifikan yaitu -32,5%,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA, Kamis (25/11).

Baca Juga: Realisasi penyaluran TKDD masih tetap rendah, Sri Mulyani: Ini masalah serius

Sri Mulyani menjelaskan, turunnya penarikan utang sejalan dengan penurunan penarikan utang dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan turunnya pinjaman netto pemerintah.

Tercatat pembiayaan utang dari SBN sampai Oktober 2021 ini -29,1%. Nominalnya mencapai Rp 668,7 triliun atau 55,4% dari target APBN senilai Rp 1.207,3 triliun. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerbitan SBN netto mencapai Rp 943,5 triliun.

Sementara pinjaman netto terkontraksi 2,3 kali lipat.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×