kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Sri Mulyani Sebut Keuangan Negara Tak Cukup untuk Turunkan Emisi Karbon


Rabu, 13 Juli 2022 / 14:20 WIB
Sri Mulyani Sebut Keuangan Negara Tak Cukup untuk Turunkan Emisi Karbon
ILUSTRASI. Sri Mulyani Sebut Keuangan Negara Tak Cukup untuk Turunkan Emisi Karbon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah terus berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) untuk mengurangi dampak perubahan iklim. Tidak hanya Indonesia, semua negara juga sedang menyoroti isu perubahan iklim dan komitmen untuk energi hijau.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, emisi karbon di Indonesia mayoritas berasal dari sektor energi, khususnya sektor ketenagalistrikan.

Oleh karena itu, Sri Mulyani menuturkan bahwa Indonesia memerlukan pendanaan sekitar US$ 243 miliar atau sekitar Rp 3.500 triliun untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC).

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia dalam Menurunkan Emisi Karbon

Adapun pendanaan tersebut nantinya akan digunakan untuk mengurangi emisi karbon tersebut dengan cara menyediakan listrik dari energi baru dan terbarukan (EBT).

Seperti yang diketahui, dalam dokumen NDC, Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional.

Namun sayangnya, Sri Mulyani bilang, keuangan negara tidak cukup dalam memenuhi kebutuhan pengurangan emisi karbon dengan cara menyediakan listrik dari energi yang lebih hijau.

Baca Juga: Indonesia Butuh Investasi Energi Hijau US$ 30 Miliar




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×