Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan anggaran penanganan virus corona (Covid-19) menjadi Rp 677,2 triliun. Anggaran tersebut naik dari sebelumnya sebesar Rp 405,1 triliun.
Perubahan tersebut nantinya akan masuk pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
"Biaya penanganan Covid19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp 677,2 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas, Rabu (3/6).
Baca Juga: Defisit APBN 2020 melebar hingga 6,34% dari PDB, pemerintah revisi Perpres 54/2020
Kenaikan tersebut akan digunakan untuk bernagai sektor. Pertama berkaitan dengan sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun termasuk untuk belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif pajak di sektor kesehatan.
Kedua digunakan untuk program jaring pengaman sosial. Sejumlah program yang digunakan untuk perlindungan sosial akibat Covid-19 mendapat anggaran sebesar Rp 203,9 triliun.
Ketiga, anggaran juga digunakan untuk dukungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). UMKM dengan linjaman di bawah Rp 10 miliar mendapat bantuan subsidi bunga.
Baca Juga: Jokowi sebut penanganan wabah corona bikin defisit APBN kian melebar
Ada pula kredit modal kerja darurat yang dapat digunakan UMKM untuk mengembangkan usaha. Modal kerja yang diajukan di bawah Rp 10 miliar.
"Itu dukungan di dalam APBN mencakup Rp 123,46 triliun," terang Sri Mulyani.