kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sri Mulyani: Masalahnya pada kemampuan menghimpun


Minggu, 13 Agustus 2017 / 14:07 WIB
Sri Mulyani: Masalahnya pada kemampuan menghimpun


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa skema tarif pajak di Indonesia sudah mencerminkan asas keadilan. Namun, persoalannya selama ini adalah pada kemampuan pemerintah menghimpun pajak, terutama pada kelompok terkaya.

"Masalahnya lebih pada kemampuan menghimpun, bukan pada tarifnya. Tarif sudah menggambarkan progresivitas," katanya di Gedung Ditjen Pajak Pusat, Jumat (11/8).

Menurut dia, dalam hal Pajak Penghasilan (PPh) individu dan badan, dengan sudah adanya progresivitas, maka tarif pajak sudah adil di mana wajib pajak yang berpenghasilan tinggi mendapatkan tarif yang lebih tinggi. Begitu pun sebaliknya. "Lalu kebijakan PTKP yang tahun lalu dinaikkan, itu juga merupakan keadilan karena yang penghasilannya di bawah itu, mereka tidak perlu bayar PPh," ujarnya.

Untuk PPh individu, tarif bagi yang memiliki penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun adalah 5%. Bagi yang berpenghasilan di atas Rp 50 juta, tetapi di bawah Rp 250 juta, tarifnya 15%.

Terus membesar, bagi yang berpenghasilan di atas Rp 250 juta, tetapi di bawah Rp 500 juta, tarifnya adalah 25%. Sementara tarif penghasilan di atas Rp 500 juta adalah 30%. "Persoalannya adalah apakah pada lapisan terkaya paling atas kita mampu mengumpulkan pajak dengan maksimal atau tidak," kata dia.

Oleh karena itu, dirinya mengatakan bahwa pihaknya tengah merumuskan perbaikan pada kebijakan pajak. "Hari-hari ini saya sudah minta tim pajak untuk melihat praktik kebijakan pajak di dunia. Apakah ada area Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPh, baik individu maupun korporasi, yang masih bisa diperbaiki sehingga kita bisa menjalankan fungsi keadilan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×