kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Sri Mulyani: Masalahnya pada kemampuan menghimpun


Minggu, 13 Agustus 2017 / 14:07 WIB


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa skema tarif pajak di Indonesia sudah mencerminkan asas keadilan. Namun, persoalannya selama ini adalah pada kemampuan pemerintah menghimpun pajak, terutama pada kelompok terkaya.

"Masalahnya lebih pada kemampuan menghimpun, bukan pada tarifnya. Tarif sudah menggambarkan progresivitas," katanya di Gedung Ditjen Pajak Pusat, Jumat (11/8).

Menurut dia, dalam hal Pajak Penghasilan (PPh) individu dan badan, dengan sudah adanya progresivitas, maka tarif pajak sudah adil di mana wajib pajak yang berpenghasilan tinggi mendapatkan tarif yang lebih tinggi. Begitu pun sebaliknya. "Lalu kebijakan PTKP yang tahun lalu dinaikkan, itu juga merupakan keadilan karena yang penghasilannya di bawah itu, mereka tidak perlu bayar PPh," ujarnya.

Untuk PPh individu, tarif bagi yang memiliki penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun adalah 5%. Bagi yang berpenghasilan di atas Rp 50 juta, tetapi di bawah Rp 250 juta, tarifnya 15%.

Terus membesar, bagi yang berpenghasilan di atas Rp 250 juta, tetapi di bawah Rp 500 juta, tarifnya adalah 25%. Sementara tarif penghasilan di atas Rp 500 juta adalah 30%. "Persoalannya adalah apakah pada lapisan terkaya paling atas kita mampu mengumpulkan pajak dengan maksimal atau tidak," kata dia.

Oleh karena itu, dirinya mengatakan bahwa pihaknya tengah merumuskan perbaikan pada kebijakan pajak. "Hari-hari ini saya sudah minta tim pajak untuk melihat praktik kebijakan pajak di dunia. Apakah ada area Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPh, baik individu maupun korporasi, yang masih bisa diperbaiki sehingga kita bisa menjalankan fungsi keadilan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×