kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.165   35,00   0,22%
  • IDX 7.061   77,00   1,10%
  • KOMPAS100 1.056   15,23   1,46%
  • LQ45 830   13,06   1,60%
  • ISSI 214   1,28   0,60%
  • IDX30 423   7,14   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   8,21   1,64%
  • IDX80 120   1,73   1,46%
  • IDXV30 125   0,77   0,62%
  • IDXQ30 141   2,14   1,54%

Sri Mulyani makin pesimistis, penerimaan pajak tahun ini bisa tekor Rp 87,1 triliun


Senin, 23 Agustus 2021 / 15:58 WIB
Sri Mulyani makin pesimistis, penerimaan pajak tahun ini bisa tekor Rp 87,1 triliun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati makin pesimistis terhadap penerimaan pajak tahun ini. Sebab, Bendahara Negara tersebut memperkirakan setoran pajak bakal tekor Rp 87,1 triliun dari target akhir tahun.

Proyeksi angka tersebut lebih besar dibandingkan prediksi shortfall penerimaan pajak yang telah disampaikan Menkeu pada Juli lalu yakni hanya Rp 53,3 triliun.

Dengan demikian, Menkeu Sri Mulyani memperkirakan penerimaan pajak tahun 2021 cuma mampu mencapai 92,9% dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Perkembangannya, realisasi penerimaan pajak sepanjang semester I-2021 sebesar Rp 557,8 triliun atau baru terealisir 45,36% dari target akhir tahun ini. Namun dibandingkan outlook Kemenkeu terbaru sebesar Rp 1.142,5 triliun, pencapaian tersebut sudah setara dengan 48,82%.

Baca Juga: Alasan Ditjen Pajak pasang target tinggi penerimaan PPN tahun 2022

“Namun ini masih tumbuh 6,6% year on year (yoy), tapi tidak setinggi pertumbuhan yang diharapkan dalam APBN. Meskipun pajak agak mengalami shortfall, namun bea cukai dan pnbm akan meng-outside-nya sehingga pendapatan negara bisa mencapai 99,5% dari target,” kata Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (23/8).

Menkeu menjelaskan, shortfall penerimaan pajak yang makin melebar diakibatkan oleh dampak pandemi virus corona terhadap perekonomian yang makin tertekan. Karenanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menghambat aktivitas masyarakat.

“Sampai dengan semester I-2021 jadi sebetulnya kalau kita lihat dari penerimaan pajak itu belum normal karena memang ekonomi kita masih belum sembuh sama sekali,” ujar Menkeu.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×