kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sri Mulyani Lapor Pajak Daerah 2022 Capai Rp 209,47 Triliun


Selasa, 17 Januari 2023 / 14:41 WIB
Sri Mulyani Lapor Pajak Daerah 2022 Capai Rp 209,47 Triliun
ILUSTRASI. Realisasi pajak daerah 2022 tercatat Rp 209,47 triliun. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aktivitas perekonomian di daerah terus menguat. Hal ini tercermin dari realisasi pajak daerah 2022 yang tercatat Rp 209,47 triliun. Angka ini meningkat 5,1% jika dibandingkan dengan pencapaian pada 2022 yang tercatat Rp 199,31 triliun.

"Daerah juga perekonomiannya mulai membaik, kita lihat perpajakan di daerah menguat dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang luar biasa," ujar Sri Mulyani dalam acara Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023, Selasa (17/1).

Sampai akhir Desember 2022, PAD didominasi oleh Pajak Daerah dengan kontribusi 72,6%, kemudian realisasi Lain-lain PAD yang Sah dengan kontribusi (21,4%), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (3,3%), dan Retribusi Daerah (2,7%).

Baca Juga: Wajib Pajak Bandel Jadi Tersangka Pidana Pajak

Sri Mulyani memaparkan, pajak daerah mengalami peningkatan terutama pada jenis pajak konsumsi, seperti pajak hiburan yang mencapai Rp 1,49 triliun, atau naik 212,74% dari tahun 2021 yang hanya Rp 0,48 triliun. Kemudian pajak restoran yang tercatat Rp 11,94, atau naik 40,59% dari tahun 2021 yang sebesar Rp 8,49 triliun.

Begitu juga dengan pajak hotel yang meningkat 89,09%, atau tercatat Rp 6,07 triliun dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 3,21 triliun. Serta, pajak parkir yang tercatat Rp 1,09 triliun, atau meningkat 34,92% dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 0,80 triliun.

Dengan membaiknya pajak daerah tersebut, Sri Mulyani bilang, akan berimplikasi juga pada inflasi. Terlebih lagi jika masyarakat mulai melalukan mobilitas dan konsumsi, namun barangnya tidak ada maka akan terjadi kenaikan harga.

"Ini yang harus kita cegah pada masyarakat mulai melakukan kegiatan maka sisi produksi dan suplai tadi terutama mengenai logistik dan distribusi menjadi sangat penting,"kata Menkeu.

Baca Juga: Wajib Pajak Mulai Hitung Natura Tahun Ini

Selain pajak daerah, hasil PKD yang dipisahkan berhasil tumbuh 1,4% dari Rp 9,48 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp 9,61 triliun pada tahun 2022. Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan Badan Usaha Milik Daeerah (BUMD).

Hanya saja, retribusi daerah mengalami kontraksi 7,5% dari Rp 8,48 triliun menjadi Rp 7,84 triliun. Realisasi Lain-lain PAD yang sah juga terkontraksi 22,7% dari Rp 79,74 triliun di tahun 2021 menjadi Rp 61,61 triliun di tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×