kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani: Keputusan PPN 12% Akan Disampaikan Prabowo Setelah Dilantik


Rabu, 28 Agustus 2024 / 06:30 WIB
Sri Mulyani: Keputusan PPN 12% Akan Disampaikan Prabowo Setelah Dilantik
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati?hadiri Sidang Tahunan Parlemen di Jakarta, Jumat (16/8/2024). Sri Mulyani sebut kenaikan PPN jadi 12% akan diputuskan oleh Presiden terpilih Prabowo setelah dilantik.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025. Mengenai hal itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebut Presiden terpilih Prabowo Subianto yang akan menyampaikan keputusannya. 

Sri Mulyani menegaskan terkait keputusan kenaikan PPN mnejadi 12% di tahun 2025 secara resmi akan disampaikan oleh Prabowo usai resmi dilantik. Saat ini pemerintah masih terus membahas beberapa kebijakan terkait APBN 2025 salah satunya terkait kenaiakn PPN.

"Tentu nanti dari presiden terpilih saat beliau sudah dilantik akan menyampaikan beberapa hal di dalam APBN, termasuk dari sisi penerimaan maupun belanja," ujarnya, Selasa (27/8). 

Baca Juga: Insentif PPN DTP 100% Sektor Perumahan Diperpanjang hingga Desember 2024

Sri Mulyani juga mengatakan komunikasi dan konsultasi masih akan terus berlanjut dengan presiden terpilih Prabwo. Meski begitu ia tidak menjelaskan mengenai arah kebijakan PPN pada tahun 2025 mendatang. 

Sebagai informasi tarif PPN saat ini berada di angka 11% sejak 2022. Pemerintah berencana akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Sementara Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 sebesar Rp 2.490,9 triliun, meningkat 12,23% dibandingkan dengan perkiraan APBN 2024 yang mencapai Rp 2.218,4 triliun. Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi andalan dalam mencapai target ini. 

PPh diharapkan menyumbang Rp 1.209,3 triliun, naik 13,84% dari perkiraan tahun 2024 sebesar Rp 1.062,3 triliun. Kemudian, PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ditargetkan mencapai Rp 945,1 triliun, meningkat 15,37% dari perkiraan tahun 2024 sebesar Rp 819,2 triliun.

Baca Juga: BI Optimistis Inflasi Terjaga di Tahun 2025 Meski Ada PPN 12% dan Cukai MBDK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×